Cegah Penimbunan, Kemendag Siapkan Strategi Pantau Stok Pangan di Gudang
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan, instansinya akan mewajibkan distributor bahan pokok melaporkan stok barang di gudang. Saat ini payung hukum rencana tersebut sedang disiapkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan, instansinya akan mewajibkan distributor bahan pokok melaporkan stok barang di gudang. Saat ini payung hukum rencana tersebut sedang disiapkan.
"Mengeluarkan peraturan kewajiban distributor melaporkan barang digudang. Sedang dikembangkan dalam proses tapi belum selesai," kata Karyanto, di Jakarta, Selasa (13/11).
Karyanto menjelaskan, jika sistem telah berjalan setiap gudang wajib melaporkan bahan pokok yang keluar masuk gudang dengan memanfaatkan teknologi digital, cari ini untuk memastikan tidak ada penimbunan di gudang sehingga memicu kenaikan harga.
"Setiap gudang wajib melaporkan berapa barang masuk dan keluar," ujarnya
Menurut Karyanto, meski saat ini sistem belum terbentuk, pihaknya terus melakukan sidak di lapangan mencari distributor yang melakukan penimbunan. Jika terbukti melakukan penimbunan, maka Kementerian Perdagangan akan menghapus izin distributor yang melakukan kecurangan, sehingga tidak bisa lagi melakukan kegiatan usaha.
"ami dengan PPNS memeriksa kalau ada kelangkaan tapi digudang barang numpuk berati ada penimbunan, akan diblaclist tidak bisa berusaha kembali di bidang itu," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sesuai Nawa Cita, Kemendag Optimis Bisa Bangun 5.000 Pasar Hingga 2019
RI Sepakati Kerangka Kerja Sama E-commerce ASEAN, Ditarget Jadi Pertama di Dunia
Pemerintah Jokowi Siapkan 2,4 Juta Ton Cadangan Beras Sambut Natal dan Tahun Baru
Mendag Enggar: Harga Telur dan Daging Ayam Berpotensi Naik Jelang Akhir Tahun
Jagung Impor bakal di Jual Rp 4.000 per Kg ke Peternak Mandiri