LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Catat Syarat Perjalanan untuk Kereta, Taksi Online Hingga Pesawat Selama PPKM Darurat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Maka, dalam rangka implementasi PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan penyesuaian untuk sektor transportasi Jawa Bali.

2021-07-01 18:12:07
PPKM Darurat
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Maka, dalam rangka implementasi PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan penyesuaian untuk sektor transportasi Jawa Bali.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, untuk transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional atau online dan kendaraan rental diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen. Termasuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat

"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Adita di Jakarta, Kamis (1/7).

Advertisement

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I. Lalu menunjukkan hasil dan PCR H-2 perjalanan untuk pesawat, dan Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Aturan Hukum Segera Diterbitkan

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran. Surat tersebut untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut.

Advertisement

Dia menambahkan, Kementerian Perhubungan sebagai regulator sektor transportasi akan turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat.

"Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat," kata dia mengakhiri.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.