LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Catat, Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melaporkan sejumlah persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal. KAI menegaskan selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

2021-09-15 14:29:43
PT KAI
Advertisement

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melaporkan sejumlah persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal. KAI menegaskan selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Adapun sejumlah persyaratan untuk kereta jarak jauh ialah:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,

Advertisement

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, dan

3. Melarang pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Persyaratan kereta lokal:

Advertisement

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan, dan

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Jumlah Penumpang Naik

KAI juga mencatat kenaikan jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal sebesar 7,9 persen seiring penurunan Level PPKM Jawa-Bali. Tercatat pada periode 8-14 September 2021 jumlah penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal mencapai 174.817 pelanggan, atau rata-rata 24.974 pelanggan per harinya.

"Terjadi pertumbuhan (jumlah penumpang) sebesar 7,9 persen jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yakni 1-7 September 2021 dengan total volume sebesar 162.047 pelanggan atau rata-rata 23.150 pelanggan per hari," tegasnya kepada Merdeka.com, Rabu (15/9).

Meski mengalami peningkatan jumlah penumpang di masa pelonggaran PPKM, KAI berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan protokol secara ketat untuk seluruh perjalanan KA Jarak Jauh maupun Lokal. Antara lain menerapkan sejumlah persyaratan bagi pengguna KA Jarak Jauh maupun KA Lokal untuk mencegah penularan virus Covid-19.

"KAI selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ungkapnya.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.