Cara ESDM pantau barang kelistrikan tak miliki label SNI
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad mengatakan, pihaknya telah membentuk tim dan posko untuk memantau peredaran barang, salah satunya barang yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan.
Aturan baru ini merupakan penataan dan penyederhanaan aturan-aturan sebelumnya yang menggabungkan semua produk Wajib SNI ketenagalistrikan. Peraturan ini mencabut semua keputusan/peraturan Menteri ESDM sebelumnya yang mengatur pemberlakuan SNI sebagai standar wajib.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad mengatakan, pihaknya telah membentuk tim dan posko untuk memantau peredaran barang, salah satunya barang yang berkaitan dengan ketenagalistrikan. Tim tersebut merupakan gabungan dari beberapa kementerian dan pihak yang terkait dengan peredaran barang di masyarakat.
"Kita harapkan koordinasi terus dengan kita punya tim dari Perdagangan, Perindustrian, konsumen, produsen untuk memantau itu. Kita punya tempat satu di daerah Glodok," ungkapnya di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (24/1).
Di tempat pemantauan tersebut, masyarakat bisa berkonsultasi apakah barang yang dibeli sudah mengantongi SNI atau belum. "Bisa juga lapor kalau ini barang palsu nanti kita koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan," kata dia.
Pemerintah katanya telah menyiapkan sanksi bila barang yang dijual tidak memiliki SNI. Namun, Munir mengatakan wewenang untuk memberikan sanksi berada di Kementerian Perdagangan.
"Sanksi ada. Karena barang beredar ada di perdagangan. Nanti dia akan tarik peredaran dari perdagangan. Memang banyak pelanggaran SNI kita wajib harus SNI hanya dalam peredaran pengawasan itu bagian dari kementerian perdagangan. Karena ada di sana ada Direktorat Jenderal Pengawasan Barang Beredar," tandasnya.
Baca juga:
Begini persiapan PLN Disjaya sambut perhelatan Asian Games 2018
ESDM: Bauran Energi Baru Terbarukan meningkat di pembangkit listrik
PLN Disjaya prediksi kenaikan listrik di malam Tahun Baru 2017 capai 5 persen
Sambut Asian Games 2018, PLN Disjaya rogoh Rp 71 M jaga keandalan listrik
Jokowi resmikan program Lisdes untuk 74 Desa di Papua Barat