LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Cadangan Mineral dan Batubara Tak Dicatat Kemenkeu, Negara Kehilangan Rp5.700 T

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan, kandungan mineral dan batubara yang ada di dalam tanah menjadi aset kekayaan negara yang dicatat oleh Kementerian Keuangan. Hal ini bisa dikerjasamakan antara BUMN pertambangan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

2020-01-31 16:00:31
BUMN
Advertisement

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan, kandungan mineral dan batubara yang ada di dalam tanah menjadi aset kekayaan negara yang dicatat oleh Kementerian Keuangan. Hal ini bisa dikerjasamakan antara BUMN pertambangan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

"Ada Ditjen lagi, yang bisa dikerjasamakan namanya. DJKN, saya masuk BUMN membenahi aset, masuk holding melihat aset bertebaran di mana-mana sangat pusing,‎" kata Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (31/1).

Akibat belum tercatatnya cadangan mineral dan batubara sebagai aset kekayaan negara, cadangan besar batubara milik PT Bukit Asam (Persero) pun hilang.

Advertisement

"Sebagai contoh PTBA kehilangan 8 miliar (ton) cadangan batubara di 2020. Jadi kalau 8 miliar (ton) dikali 50 dolar (harga butubara per ton) itu USD 400 billon kalau dikasih (per 1 dolar AS) Rp14.000 jadi Rp5.700 triliun. Ini hilang," paparnya.

Tak Diketahui Pemerintah

Menurut Budi, kehilangan cadangan tersebut tidak diketahui pemerintah, sebab tidak ada pencatatan cadangan sebagai aset kekayaan negara. "Hilang ke mana apa dibagi-bagi ke yang lain? apakah DJKN tahu mungkin tidak tahu, apakah pemerintah nggak tahu mungkin nggak tahu," ujarnya.

Advertisement

Budi melanjutkan, memang sebaiknya cadangan mineral dan batubara dicatat sebagai aset kekayaan negara. Sebab konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia menjadi milik negara.

"Itu baru cadangan belum sumber daya, itu sudah terbukti ada disitu. Kalau boleh itu bagaimana caranya seperti pencatatan Ditjen pajak, cuma lebih susah karena hilangnya sering sekali karena banyak yang nggak suka karena nilainya besar sekali," tandasnya.

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.