LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Butuh ketegasan tindak 222 komisaris BUMN rangkap jabatan

"Tindakan tegas itu mestinya pada pembina pegawainya. Dalam hal ini kalau dia PNS mestinya kementerian PAN-RB yang menindak tegas, kementerian BUMN kalau dia pegawai BUMN."

2017-06-06 17:25:34
BUMN
Advertisement

Hasil identifikasi nasional Ombudsman menemukan bahwa 222 komisaris perusahaan BUMN merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik. Angka ini hampir 50 persen atau dari total 541 jabatan komisaris dari 144 BUMN.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai mengatakan, butuh ketegasan institusi untuk mengatasi masalah ini ini.

"Tindakan tegas itu mestinya pada pembina pegawainya. Dalam hal ini kalau dia PNS mestinya kementerian PAN-RB yang menindak tegas, kementerian BUMN kalau dia pegawai BUMN," ungkapnya di Kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Advertisement

"Kalau kita (Ombudsman) kan hanya pada tataran memberi tahu ini loh problemnya. Kenapa enggak selesai sampai hari ini, karena yang punya kewenangan tentunya lembaga kementerian dong," tambahnya.

Karena itulah, dia mengharapkan agar di antara institusi tersebut dapat saling berkoordinasi untuk menentukan langkah-langkah penindakan terhadap praktik rangkap jabatan ini.

"Duduk bersamalah institusi yang punya kewenangan terhadap pejabat-pejabat ini supaya ada solusi bagaimana. Tentunya kita harapkan ada duduk bersama," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
25 BUMN beri 112.362 orang mudik gratis ke Sumatera hingga Papua
Temuan Ombudsman: 222 dari 541 komisaris BUMN rangkap jabatan
Ini isi revisi PP 45/2005, termasuk aturan karyawan jadi direksi
Mudik Lebaran, 6,9 juta penumpang diprediksi padati bandara AP II
Tahun lalu rugi Rp 604 M, PTPN III catat laba Rp 488 M per April

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.