Buruh rokok banyak kena PHK, Apindo tolak penaikan tarif cukai 2016
Berdasarkan data KSPSI, hingga September 2015, sebanyak 62.321 pekerja di 14 provinsi menjadi korban PHK.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen tahun depan. Sebab, kebijakan itu bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri rokok.
"Sebagian besar data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang terkena PHK adalah pekerja-pekerja industri hasil tembakau. Jadi kami menolak usulan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 23 persen itu," tegas Direktur Pengembangan Bisnis Apindo Aditya Warman di kantornya, Jakarta, Kamis (1/10).
Berdasarkan data KSPSI, hingga September 2015, sebanyak 62.321 pekerja di 14 provinsi menjadi korban PHK. Sebanyak 28.179 diantaranya merupakan pekerja di industri rokok.
"Bagaimana jika penaikan tarif cukai benar-benar ditetapkan. IHT pasti makin kesulitan kan."
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yoris Raweyai mengungkapkan, pemerintah perlu segera mengambil tindakan untuk melindungi pekerja. Jika tidak, diperkirakan dalam tiga bulan ke depan masih bakal terjadi gelombang PHK.
"Kami ini berada di tataran pelaksana, semua tergantung pemerintah membuat terobosan regulasi. Kemudian memberikan funding kepada masyarakat. Sehingga kami buruh nggak menjadi korban dalam perpolitikan dan ekonomi saat ini," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban. Menurutnya, pemerintah harus memberikan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Jangan terperangkap karena pemerintah melakukan pengetatan anggaran. Kita bisa melewati krisis ini jika ada orang yang membelanjakan uangnya. Bila perlu digenjot subsidi biar konsumsi tidak cepat turun," katanya. "Selama makan ada dan harga terkendali, maka akan aman. Dan kami jangan ditakut-takuti, bisa bikin harga akan melonjak."
(mdk/yud)