Buru pelaku pemasok beras plastik, Kemendag gandeng Bareskrim
Kemendag juga menelusuri pelanggaran pidana yang dilakukan pelaku.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tengah memburu pelaku pengedar beras yang sudah dioplos dengan plastik.
"Kita akan bekerja sama dengan Bareskrim," ujar Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo kepada wartawan di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (19/5).
Kemendag juga menelusuri pelanggaran pidana yang dilakukan pelaku. "Penanganan masalah ini kalau dengan UU pangan bisa dari Kementan, bisa juga Mabes Polri," tuturnya.
Menurutnya, kemungkinan besar beras palsu tersebut masuk secara ilegal. Jika benar demikian maka pelaku bakal dikenakan pasal berlapis karena banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Yang lebih efisien kalau penyidik Polri tidak menutup kemungkinan kalau ini memang masuknya tidak sesuai ketentuan. Berarti ada pelanggaran terhadap UU lainnya," ungkap Widodo.
"Misalnya UU pajak artinya dia masuk tanpa membayar pajak. UU ini bisa dikenakan," tambahnya.
Meski demikian, Widodo menilai penyidikan lebih efektif jika dilakukan oleh pihak kepolisian.
(mdk/noe)