BUMN: Kita Tak Bisa Intervensi Harga Tiket Pesawat, Bisanya Imbau
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan, sebagai salah satu pemegang saham, kementerian BUMN tidak bisa mengintervensi lebih jauh perihal kenaikan tiket pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa telah terjadi kenaikan harga tiket pesawat di April 2019 sebesar 11 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018 (year on year/yoy).
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan, sebagai salah satu pemegang saham, kementerian BUMN tidak bisa mengintervensi lebih jauh perihal kenaikan tiket pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Itu lantaran berkaitan dengan kepentingan investor mengingat GIAA sendiri merupakan perusahaan publik.
"Seberapa jauh pemegang saham mengintervensi ya. Apalagi Garuda Indonesia kan tbk. Kita bisanya imbau (penurunan harga), intervensi enggak bisa. Investor marah nanti," tuturnya di Gedung Kementerian BUMN, Jumat (3/5).
Dia menambahkan, Senin pekan depan akan dilaksanakan rapat terbatas (ratas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) guna membahas kenaikan harga tiket pesawat.
"Senin ada ratas, Pak Menko undang Ibu Menteri dan Pak Menhub. Apakah ada penurunan, masih belum tahu arahnya kemana," terangnya.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Angkutan Udara Jadi Komoditas Utama Penyumbang Inflasi Kota Malang April 2019
Cari Solusi Mahalnya Tiket Pesawat, Menhub Budi Konsultasi Pada KPPU
Pemprov Bali Akui Kunjungan Wisatawan Menurun karena Harga Tiket Pesawat Mahal
Menko Darmin soal Inflasi: Impor Bawang Putih Terlambat dan Tiket Pesawat Masih Mahal
BPS: Tiket Pesawat Mahal Buat Tingkat Hunian Hotel Turun
BPS: Tiket Pesawat Hingga Bawang Putih Sumbang Inflasi Sepanjang April 2019