LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BSU Rp600.000 Cair Sekaligus Juni 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Bantuan subsidi upah diberikan kepada 17,3 juta pekerja/buruh.

Senin, 02 Jun 2025 17:19:00
berita update
BSU Rp600.000 Cair Sekaligus Juni 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya (merdeka.com)
Advertisement

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan lima paket insentif ekonomi, salah satunya bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300.000 untuk para pekerja/buruh dan guru honorer. Bantuan subsidi upah diberikan kepada 17,3 juta pekerja/buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum.

"Pemberian BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki ngaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk ini para pekerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja dan nanti kemenaker yang akan mengimplementasikan program tersebut yaitu BSU sebesar Rp 300.000 per bulan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Prabowo di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6).

Dia menyampaikan BSU akan diberikan selama dua bulan yakni, periode Juni dan Juli 2025. Sri Mulyani menjelaskan BSU akan dicairkan pada Juni 2025 untuk dua bulan sekaligus.

"Diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi dua bulan Rp600.000 penyaluran juga akan diupayakan pada Juni," ujarnya.

Advertisement

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah untuk 565.000 guru honorer. Rinciannya, 288.0000 guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277.000 guru Kementerian Agama.

"Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan yaitu Rp600.000," tutur Sri Mulyani.

Advertisement
Advertisement

Adapun total anggaran yang dikeluarkan untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp10,72 triliun. Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

Berita Terbaru
  • 4 Strategi Bank Jakarta Wujudkan DKI Kota Inklusif dan Terkoneksi
  • Nobar Piala Dunia 2026: Komisi VII DPR Dorong Penguatan Ekonomi Rakyat dan Kebersamaan
  • John Herdman Bangga Mathew Baker Pecahkan Rekor Debut Termuda Timnas Indonesia
  • AI Permudah Perjalanan Wisata, Kemenpar Hadirkan MaiA untuk Pengalaman Lebih Personal
  • Bentrok Mahasiswa di Universitas Syiah Kuala Aceh, Ditemukan Cairan Kimia di TKP Terbakar
  • bantuan subsidi upah
  • berita update
  • bsu 2025
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
L
Reporter Lizsa Egeham
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.