BSN ingatkan label halal bukan sekadar stiker
Badan Standardisasi Nasional ingin label halal hasil kerja sama MUI, Kemenag, dan lembaga ilmiah.
Polemik sertifikasi halal masih terus bergulir di Indonesia. Dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) saat ini masih menjadi perdebatan siapa yang berhak memberikan label halal dalam sebuah produk.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) ikut komentar mengenai polemik ini. Sertifikasi halal diharapkan tidak hanya sekedar menempelkan stiker.
Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan, produk yang sudah mendapat label halal berarti sudah melewati masa sertifikasi yang ketat. Karena itu pemberian label halal tidak main-main.
Tidak sekedar komentar, Bambang memberikan solusi penentuan sertifkasi halal. Menurut Bambang, standardisasi halal nasional seyogyanya melibatkan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia. Dua lembaga itu idealnya bisa melakukan koordinasi dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan menerima masukkan dari fatwa para ulama.
Kemudian setelah itu KAN bisa mengakreditasi lembaga sertifikasi halal yang nanti bisa ditunjuk. Ini bisa MUI karena mereka telah mempunyai laboratorium uji lembaga inspeksi. MUI bisa bekerja atas dasar penugasan Kementerian Agama.
Setelah melalui tahap tersebut, nanti MUI bisa mengeluarkan sertifikasi halal yang diakui secara nasional maupun internasional karena telah diakreditasi oleh KAN. Dalam pengawasannya, Badan POM RI bisa ikut memantau produk yang dijual.
"Tapi ini jika Muhammadiyah dan NU ingin membuat lembaga bisa saja dan minta di akreditasi. Tapi mereka siap tidak diakreditasi. Kami akan menyampaikan ide ini ke Kementerian Agama dan melakukan diskusi," tutupnya.
(mdk/noe)