BRI minta nasabah lapor jika terkena 'pungli' bunga KUR
BRI minta nasabah lapor jika terkena 'pungli' bunga KUR. Direktur BRI Mohammad Irfan meminta kepada seluruh nasabah BRI yang ingin mengajukan KUR untuk melaporkan jika bunga yang diterapkan di atas 9 persen.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mematok bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 9 persen. Angka ini yang ditetapkan pemerintah dan berlaku di seluruh kantor wilayah BRI di Indonesia.
Direktur BRI Mohammad Irfan meminta kepada seluruh nasabah BRI yang ingin mengajukan KUR untuk melaporkan jika bunga yang diterapkan di atas 9 persen.
"Bunga KUR yang berlaku saat ini 9 persen, kalau ada di atas 9 persen pasti salah, itu pungli, itu boleh dilaporkan," ujar dia di kantornya, Jakarta, Selasa (25/10).
Sementara dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama BRI Sunarso menambahkan, bahwa bunga KUR semestinya sebesar 19 persen. Namun, 10 persennya disubsidi pemerintah melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tapi dari 10 persen oleh bank sebagian dibayarkan untuk bayar premi asuransi kreditnya, jadi tidak semuanya 10 persen itu diterima oleh bank," pungkasnya.
Baca juga:
Pemprov DKI terus berupaya permudah pedagang mendapat KUR
Akses perbankan terbatas, penyerapan KUR di sektor pertanian rendah
Penyaluran KUR tembus Rp 73,9 triliun per 10 Oktober
DPR: Meski sudah kucurkan KUR, UMKM masih begitu-begitu saja
Realisasi tak optimal, pemerintah kurangi subsidi bunga KUR
Menko Darmin kecewa penyaluran KUR perbankan tak sentuh petani dkk
Hingga Agustus 2016, penyaluran KUR BRI capai Rp 48 T