LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPTJ: Usia Bukan Satu-satunya Faktor Penentu Kendaraan Laik Jalan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu instruksi yang ada terkait pembatasan usia kendaraan.

2019-08-06 14:55:55
Polusi
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu instruksi yang ada terkait pembatasan usia kendaraan.

Dalam Ingub tersebut disebutkan, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Karlo Manik menjelaskan, usia kendaraan bukan satu-satunya faktor utama dalam melakukan pembatasan operasi kendaraan. Hal yang paling penting adalah persyaratan teknis dan laik jalan.

Advertisement

"Kalau mengenai pembatasan umur ada, kalau kami di Undang-Undang itu mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, silakan jalan," kata dia, saat ditemui, di Hotel Meridien, Jakarta, Selasa (6/8).

Sebagai contoh, persyaratan teknis laik jalan tersebut, meliputi kondisi lampu, rem, emisi, dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut sangat menentukan apakah sebuah kendaraan dinyatakan tidak laik lagi beroperasi.

"Misalnya, lampunya mati ya tidak boleh jalan dong. Itu persyaratan teknis dan laik jalan. Emisi tidak bagus ya tidak boleh jalan. Walaupun dia baru. Kalau emisinya tidak memenuhi persyaratan, tidak jalan. Jadi tidak boleh hanya emisi saja yang kita lihat sebenarnya. Kita harus melihat satu paket. Jangan emisi saja yang kita lihat. Remnya bagaimana? Kalau remnya tidak baik masa boleh jalan," ungkapnya.

Advertisement

Karena itu, jika kendaraan tidak memerlukan persyaratan teknis dan laik jalan tersebut, maka bisa saja kendaraan tersebut dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi. Meskipun usianya masih tergolong muda.

"Jadi kalau dikatakan dari umur, katakan taksi. Taksi itu perjalanannya kira-kira 250 km per hari. Bagaimanapun dipaksakan umurnya sudah tujuh tahun, dia sudah capek. Bagaimanapun kita perbaiki itu tidak mungkin. Karena mesinnya sudah capek," urai Karlo.

Sebaliknya, jika sebuah kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka dia tetap boleh digunakan. Walaupun usianya sudah tergolong tua.

"Tapi banyak orang yang menggunakan kendaraan, dua puluh tahun tapi dirawat. Seperti orang punya Mercedes yang bagus-bagus. Sesekali keluar, dirawat. Kalau dua puluh tahun apa ini mau kita hapus?," jelasnya.

Karena itu, dia memandang kebijakan pembatasan usia kendaraan masih harus dikaji lagi. "Jadi ini perlu dibicarakan lebih matang lagi. Tidak bisa hanya begitu saja. Aturan juga harus kita atur sedemikian rupa, tapi kalau yang komersial itu sekarang sudah ada," jelas dia.

"Bahkan bukan umur, pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Kalau dia tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dia tiga tahun juga tidak usah dipakai dong. Jadi bukan umur saja sebenarnya," tandasnya.

Baca juga:
Sindir Polusi Jakarta, Komunitas Pendaki Gunung Bagikan 1.000 Masker di CFD
Djarot Tak Setuju Ganjil Genap Motor: Kasihan Wartawan
Cegah Pencemaran Lingkungan, PLN Lengkapi PLTU dengan Monitor Emisi
Penerapan Pembatasan Usia Transportasi Umum Diberlakukan 2020
Anies Bebaskan Kendaraan Listrik dari Aturan Ganjil Genap
Soal Truk Sebabkan Polusi Jakarta, Bos Jasa Marga Minta Gubernur Anies Lakukan Tes
Jurus Jitu Anies Baswedan Atasi Masalah Polusi Udara di Jakarta

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.