LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPKN Nilai Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat Langgar Hak Konsumen

BPKN menilai kebijakan tarif batas bawah dan batas atas untuk tiket pesawat telah melanggar hak konsumen. Hal itu seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rizal menjelaskan seharusnya pemerintah menetapkan single tarif atau penetapan tarif batas atas saja.

2019-04-08 16:43:33
Tiket Pesawat
Advertisement

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kebijakan tarif batas bawah dan batas atas untuk tiket pesawat telah melanggar hak konsumen. Hal itu seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Penetapan tarif batas bawah dan batas atas sangat mencederai dan melanggar hak-hak yang diatur dalam UU 8 Tahun 1999 karena tidak memberi insentif kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang bisa mengkonversi menjadi konsumen surplus," kata Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal. E. Halim, seperti dikutip dari Antara pada konferensi pers di Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (8/4).

Rizal menjelaskan seharusnya pemerintah menetapkan single tarif atau penetapan tarif batas atas saja. Penetapan tarif batas bawah hanya akan menghambat persaingan usaha dan efisiensi sehingga akan berdampak pada harga tiket pesawat lebih mahal.

Advertisement

Akibatnya, bukan hanya konsumen pengguna pesawat terbang yang akan terimbas, tetapi juga pelaku usaha bidang logistik dan pengiriman barang akan tertekan. Imbasnya, daya beli masyarakat bisa melambat seiring dengan mahalnya harga tiket.

Sebaliknya, jika tarif batas bawah dibebaskan akan terjadi kompetisi yang intens namun tetap dalam kendali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sehingga dapat mewujudkan dari produsen surplus menjadi konsumen surplus.

"Yang terjadi kalau ada tarif batas bawah dan batas atas, semua harga akan mendekati ke batas atas, artinya kompetisi yang menghadirkan jasa superior ke konsumen itu sulit dilakukan industri ini," kata Rizal.

Advertisement

Oleh karena itu, BPKN menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan peraturan jangka pendek dan jangka panjang agar harga tiket transportasi udara lebih terjangkau dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan.

Dia menambahkan bahwa seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dapat melibatkan konsumen, baik yang diwakili melalui BPKN atau pun LSM lainnya terkait Kebijakan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas (TBBTBA) ini.

Tarif tiket pesawat turut memberikan andil terhadap inflasi pada Maret 2019 sebesar 0,03 persen dalam kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.

Baca juga:
Tiket Pesawat Masih Mahal, Menko Luhut Minta Masyarakat Bersabar
Pengusaha: Harga Tiket Pesawat Mahal Tak Bagus untuk Bisnis
Cara Memesan Tiket Pesawat Murah untuk Liburan, Apa Saja?
Menko Luhut Tagih Janji Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat
Respons Menko Luhut soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat Sumbang Inflasi Maret
Bos BPS: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Tidak Biasa
Soal Penurunan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Diharapkan Tak Sekadar PHP

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.