BPK pertanyakan aturan baru jual BUMN tanpa izin DPR
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang BUMN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang BUMN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
"Kok jadi seperti itu ya? BUMN itu adalah keuangan negara dan tunduk terhadap UU Keuangan Negara dan UU Kekayaan Negara," ujar Anggota BPK Achsanul Qosasih di Jakarta, Kamis (12/1).
Menurutnya, aturan ini akan bertabrakan dan melanggar aturan lainnya tentang kekayaan negara. Untuk diketahui, segala saham yang masuk dalam kekayaan negara, pengambilalihan ataupun perubahan status kepemilikan harus persetujuan DPR.
"Semua pengurangan kekayaan negara harus mendapat persetujuan rakyat (DPR)," tegasnya
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo berpendapat aturan tersebut berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR.
"Jika dilihat kontennya ada dua hal bermasalah. Pertama klausul perubahan kekayaan negara. Dalam PP ini setiap perpindahan aset negara ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta, itu tanpa harus persetujuan DPR," kata Agus.
Dalam PP tersebut, tertulis di Pasal 2A yakni:
(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Maksudnya, ketika ada perpindahan kepemilikan saham yang dimiliki negara dalam hal ini BUMN ke perusahaan lain ataupun pengalihan saham melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) maka tidak melalui mekanisme APBN. Jadi pengalihan saham melalui PMN bisa dilakukan pemerintah kapan saja tanpa wewenang DPR," kata Agus.
"Lho ini berbahaya seperti melego Indosat saja ketika itu tanpa persetujuan DPR maka BUMN bisa saling bergabung dan berpindah tangan kepemilikannya," pungkasnya.
Baca juga:
Soal kasus pajak, Luhut panggil Inalum dan Pemprov Sumut
Pertamina punya peran penting dalam pertumbuhan GDP Indonesia
Nginep di hotel, pakai BPJS Ketenagakerjaan dapat diskon 70 persen
Baca eksepsi, eks Presdir Geo Dipa klaim ambil tindakan sesuai tugas
Pemerintah izinkan asing kuasai aset BUMN tanpa persetujuan DPR
Jokowi minta hilirisasi diteruskan, ini kata bos Petrokimia Gresik
Dihadiri menhub, Pelni luncurkan kapal cepat rute Pulau Seribu