LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPK catat 30 temuan signifikan, termasuk pengendapan uang hasil tilang

Agung menjelaskan, sebanyak 16 temuan disebabkan oleh kelemahan SPI, di antaranya adalah perencanaan tilang elektronik (e-tilang) yang belum optimal, sehingga pengendapan saldo pada rekening tilang nasional.

2018-06-06 10:00:03
BPK
Advertisement

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sekitar 30 temuan signifikan dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2017, ‎salah satu temuan tersebut ialah pengendapan uang hasil tilang.

Anggota BPK, Agung Firman ‎mengatakan, 30 temuan signifikan disebabkan oeh lemahnya sistem pengendali internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

"Entitas terperiksa 30 jenis temuan signifikan disebabkan lemahnya pengendalian intern dan ketidak patuhan peraturan perundangan," kata Agung, saat menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan keuangan Kementerian Lembaga Tahun 2017, di Pusdiklat BPK, Jakarta, Rabu (6/6).

Advertisement

Agung menjelaskan, sebanyak 16 temuan disebabkan oleh kelemahan SPI, di antaranya adalah perencanaan tilang elektronik (e-tilang) yang belum optimal, sehingga pengendapan saldo pada rekening tilang nasional.

"Penerapan tilang secara elektronik belum direncanakan dengan baik," ujar Agung.

Untuk temuan lain yang diakibatkan kelemahan SPI adalah ‎lemahnya pengelolaan kas, penatausahaan piutang pengganti belum memadai, pengelolaan aset tetap, aset tak berwujud dan aset lainnya belum tertib, pemanfaatan barang milik negara belum sesuai ketentuan pencatatan dan pelaporan hibah tidak memadai.

Advertisement

Pengelolaan dana sponsorship, Yanmasum dan Kapitasi BPJS tidak melalui mekanisme APBN, serta masih adanya kesalahan pembebanan dan penganggaran belanja barang dan belanja modal.

Selain itu, terdapat 14 temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain pengamanan dan pemanfaatan barang ramapasan belum optimal, pendapatan konsesinya belum diterima, eksekusi uang rampasan belum dilaksanakan dan belum disetor, pemotongan pajak belum sesuai ketentuan.

Pelaksanaan belanja dari hibah tidak sesuai ketentuan, realisasi pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, proses pengadaan belanja modal tidak sesuai ketentuan, ‎serta masih terdapat kekurangan volume, ketidak sesuaian spesifikasi, pemborosan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda pada berbagai pekerjaan pengadaan.

"BPK berharap agar Kementerian lembaga dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan,"tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.