LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPJS Kesehatan: Ada Perusahaan Modifikasi Laporan Gaji untuk Hindari Bayar Iuran

BPJS Kesehatan menyebutkan, masih ada perusahaan di Indonesia yang tidak patuh mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berbagai modus dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar atau mengurangi iuran. Semisal dengan memodifikasi pelaporan.

2019-08-30 12:50:35
BPJS
Advertisement

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan, masih ada perusahaan di Indonesia yang tidak patuh mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berbagai modus dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar atau mengurangi iuran. Semisal dengan memodifikasi pelaporan jumlah gaji karyawan.

"Contoh begini, orang kalau di kelas 1 kan gaji nya di atas Rp4 juta. Lalu dia misalnya dapatnya Rp4,1 juta, untuk iurannya dia tidak mau pakai batas atasnya. Tetap dilaporkan Rp4 juta. Juga gaji Rp12 juta, yang dilaporkan hanya 8 juta," ujar Iqbal kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (30/8).

Iqbal mengatakan, modus seperti ini sudah mulai disisir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam laporan auditnya, BPKP mencatat ada 5.500 perusahaan yang tidak taat melakukan pelaporan gaji juga jumlah karyawan.

Advertisement

"Bahwa catatan BPKP kan ada 50.000 yang belum terdaftar kan. Dan ternyata setelah diteliti hanya 5.500 itu badan usaha yang tidak patuh. Itu pun ada sebagian usaha mikro yang UMK saja tidak sesuai bayarannya. Sehingga tidak bisa masuk list," jelasnya.

Iqbal mengatakan, ke depan perusahaan pelat merah tersebut akan mendorong agar badan usaha lebih tertib dalam melaporkan penghasilan juga jumlah karyawan. Dengan demikian diharapkan tingkat kolektivitas dapat meningkat.

"Kan ini ada law enforcement kan untuk perusahaan yang nakal, dia harus dilakukan pengawasan, pemeriksaan atas data yang disampaikan. Kami kan bandingkan dengan kondisi rill nya apa yang disampaikan hanya pesertanya saja, tidak termasuk keluarnya, terus upah yang disampaikan tidak sama dengan daftar gaji yang diterima dan yang lain," jelasnya.

Advertisement

Jika nantinya masih ditemukan perusahaan tidak taat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, maka pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan akan memberikan sanksi sesuai Perpres 82 tahun 2018 mengenai jaminan kesehatan.

"Ini tentu akan kita doronglah supaya tertib perusahaan itu menyampaikan jumlahnya. Karena kalau tidak kan, melanggar perpres jika tidak menaati peraturan yang ada. Nanti dialihkan kepada pengawas ketenagakerjaan kalau memang tidak bisa diingatkan BPJS Kesehatan," tegasnya.

Baca juga:
Iuran Naik Dua Kali Lipat, BPJS Kesehatan Harus Siap Bersaing dengan Asuransi Swasta
BPJS Kesehatan Sebut Tak Ada Penambahan Manfaat Meski Iuran Naik Dua Kali Lipat
Pasien BPJS: Iuran Naik Tapi Kalau Mau Periksa Dibesok-besokin
'Jangan Iuran BPJS Kesehatan Naik Tapi Pelayanan Tetap Sama'
Jelang Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Klaim Layanan di Kantor Cabang Semakin Cepat
Jurus Atasi Defisit BPJS Kesehatan Tanpa Pemerintah Perlu Naikkan Iuran

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.