LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPJamsostek Ungkap Alasan Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji

Pemerintah menggelontorkan beragam stimulus bagi masyarakat agar dapat bertahan di tengah hantaman dampak pandemi Covid-19. Salah satunya subsidi gaji. Bantuan ini diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta. Nilai bantuannya mencapai Rp2,4 juta kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

2020-10-26 16:13:18
Bantuan Gaji 600 Ribu
Advertisement

Pemerintah menggelontorkan beragam stimulus bagi masyarakat agar dapat bertahan di tengah hantaman dampak pandemi Covid-19. Salah satunya subsidi gaji. Bantuan ini diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta. Nilai bantuannya mencapai Rp2,4 juta kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kendati demikian, pelaksanaan penyaluran bantuan ini mengalami beberapa kendala. Misalnya, ada pekerja yang tidak mendapatkan subsidi upah meskipun dirinya memenuhi kriteria atau berhak secara aturan.

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menyatakan ada beberapa faktor yang membuat pekerja tidak mendapatkan subsidi upah.

Advertisement

"Data yang kami miliki berdasarkan perusahaan. Dalam menyampaikan data, perusahaan memastikan NIK dan nomor rekeningnya, apakah sudah valid. Begitu masuk tahapan validasi, di perbankan itu banyak yang sudah gugur bisa karena tidak sesuai nomor rekening dan namanya, nomor rekeningnya tidak aktif dan lainnya," ujar Irvan dalam dialog virtual, Senin (26/10).

Irfan menjelaskan, tahapan validasi yang dilakukan dalam menentukan penerima bantuan juga berlapis.

Advertisement

Selanjutnya

Pertama, pihaknya bekerjasama dengan perbankan untuk mengecek kebenaran data yang diberikan calon penerima. Kedua, pihaknya akan menyesuaikan kriteria penerima upah dalam Peraturan Menteri Kemenaker nomor 14/2020. Terakhir, pihaknya akan menyesuaikan kebenaran datanya di BPJamsostek.

Irvan menambahkan, kondisi geografi Indonesia yang beragam juga menjadi tantangan sendiri dalam pengumpulan data terutama di perusahaan-perusahaan yang terletak di lokasi yang sulit dijangkau.

"Lalu perusahaan masih melakukan pembayaran upah secara manual jadi belum ada data lengkap rekeningnya," kata Irfan.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.