LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPJamsostek Imbau Pengusaha Segera Laporkan Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Direktur Utama BPJamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengimbau para perusahaan swasta segera melaporkan nomor rekening pekerjanya yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Diperlukan peran aktif dari semua pihak baik itu pemberi kerja atau pelaku usaha, masyarakat dan para pekerja, agar bantuan ini tepat sasaran.

2020-08-10 17:01:51
Upah Buruh
Advertisement

Direktur Utama BPJamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengimbau para perusahaan swasta segera melaporkan nomor rekening pekerjanya yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Diperlukan peran aktif dari semua pihak baik itu pemberi kerja atau pelaku usaha, masyarakat dan para pekerja, agar bantuan ini tepat sasaran dan bermanfaat.

"Kami mengimbau kepada para perusahaan untuk melengkapi dan melaporkan nomor-nomor rekening para pekerjanya, saya juga mengimbau untuk dilakukan pengecekan validasi apakah betul karyawan tersebut gajinya di bawah Rp 5 juta," kata Agus Susanto dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/8).

BPJamsostek mengimbau kepada perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, yang belum melaporkan upah pekerja atau belum mendaftarkan pekerjanya, agar mematuhi aturan dan melakukan pendaftaran subsidi tersebut.

Advertisement

"Saya kira momentum ini merupakan untuk melakukan transformasi, bukan hanya transformasi ekonomi tapi juga transformasi karakter kita sebagai warga negara yang baik untuk mematuhi regulasi yang ada," katanya.

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Hak Pekerja

Sebagaimana regulasi atau ketentuan yang ada, perusahaan wajib memberikan perlindungan untuk para pekerja di BPJamsostek. Dikarenakan para pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.

Advertisement

"Oleh karena itu pada kesempatan ini dengan adanya program pemberian bantuan subsidi upah. BPJS ketenagakerjaan yang sekarang dipanggil BPJamsostek menyambut baik dan kami siap melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.