LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPH Migas Dukung Rencana Penetapan Harga Gas USD 6 per MMBTU

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa angkat bicara soal rencana penetapan harga gas di level USD 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU). BPH Migas mendukung 100 persen keputusan pemerintah, untuk menetapkan harga gas USD 6 per MMBTU sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016.

2021-04-22 14:38:00
Harga Gas
Advertisement

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa angkat bicara soal rencana penetapan harga gas di level USD 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU). BPH Migas mendukung 100 persen keputusan pemerintah, untuk menetapkan harga gas USD 6 per MMBTU sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016.

"Kita BPH Migas ini punya tanggung jawab langsung ke Presiden, bukan ke Kementerian ESDM. Jadi kita tunduk dan patuh terhadap apa yang digariskan di Perpres 40/2010," ujar Ifan saat ditemui di Bekasi, Kamis (22/4).

Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diluruskan mengenai penetapan harga ini dan tanggung jawab pelaksanaan serta pengawasannya. Menurutnya, selama ini banyak pihak miskonsepsi atas penetapan tarif angkutan gas bumi dan tarif penyalurannya.

Advertisement

Ifan menjelaskan, tarif penyaluran gas bumi merupakan tarif total biaya pengangkutan (toll fee) ditambah dengan biaya distribusi dan niaga. "Nah sesuai dengan tugas di UU Migas, BPH Migas itu hanya toll fee saja. Jadi distribusi dan biaya bukan tugas BPH Migas," imbuhnya.

Adapun, penetapan biaya distribusi dan niaga tersebut merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM. Ifan bilang, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 tahun 2017.

"Dan 18 bulan sejak diundangkan harusnya sudah ditetapkan. Jatuhnya itu sekitar di Juni 2019. Bayangkan ini sudah 2 tahun," katanya.

Advertisement

Di sisi lain, biaya distribusi dan niaga ini bersifat business to business sehingga hanya dimiliki badan usaha. Untuk mengumpulkan data harga tersebut, tentunya Kementerian ESDM harus meminta langsung kepada perusahaan.

"Jadi bukan tugas BPH Migas. Kita hanya memastikan tarif pengangkutan. Kami sudah menetapkan toll fee di 65 ruas dan itu selalu melalui public hearing, sidang komite," ujar Ifan.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kebijakan Harga Gas Industri Dinilai Rugikan Investor PGN
Semester II-2020, Utilisasi Industri Kaca Lembaran Naik Terdorong Penurunan Harga Gas
Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Harga Gas USD 6 per MMBTU
Kemenperin Dorong Industri yang Nikmati Harga Gas Murah untuk Gencar Ekspansi
Penurunan Harga Gas Dongkrak Kinerja Industri Keramik
CEK FAKTA: Disinformasi Kabar Lingkaran Merah di Gas LPG Adalah Rambu Penanda Ledakan

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.