LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPH Migas Cabut Pembatasan Solar Subsidi, Ini Tanggapan Pertamina

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mencabut pembatasan konsumsi solar subsidi untuk beberapa jenis kendaraan. Pencabutan ini diusulkan dalam rapat pimpinan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (27/9), untuk menjaga stabilitas di masyarakat.

2019-10-01 15:25:21
Pertamina
Advertisement

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mencabut pembatasan konsumsi solar subsidi untuk beberapa jenis kendaraan. Pencabutan ini diusulkan dalam rapat pimpinan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (27/9), untuk menjaga stabilitas di masyarakat.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, ‎penyaluran solar subsidi akan terus dilakukan. Dia optimis kuota solar cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun, meski BPH Migas memperkirakan habis pada November 2019.

"(Belum) Nah. Kita jalankan dulu. Berpikir optimis lah," kata Arcandra, di Jakarta, Selasa (1/10).

Advertisement

Menurutnya, saat ini kuota solar bersubsidi masih bisa disalurkan, sehingga tidak ada kekhawatiran ‎untuk penyaluran ke masyarakat. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun ini volume Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut ditetapkan sebesar 14,5 juta Kilo Liter (KL).

Untuk itu akan melihat terlebih dahulu kondisi ke depan dalam menyiapkan solusi mengenai kuota solar subsidi‎. "Kita lihat. Karena belum habis. Kita lihat ke depan. Belum habis, kok khawatir sekali," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, usai dicabutnya pembatasan tersebut, Pertamina sudah tidak lagi melakukan pembatasan penyaluran solar subsidi.

Advertisement

Menurutnya, Pertamina selaku operator akan mengikuti keputusan tersebut. Jika berisiko konsumsi solar subsidi akan melebihi kuota, Pertamina akan menyerahkan ke Pemerintah.

‎"Ini kan tadinya dari BPH ada pembatasan. Tapi sudah dicabut kan Jumat malam. Jadi kita jual lagi seperti biasa. Ya kita sampaikan ke pemerintah, kuotanya lebih," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Fanshurullah Assa memperkirakan, kuota solar subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar 14,5 juta KL hanya cukup sampai November. Hal ini disebabkan penyaluran solar yang tidak tepat sasaran.

"November habis fatal dampaknya, karena BBM tahun ini yang ditetapkan pemerintah di APBN hanya 14,5 juta KL turun dari tahun lalu 15,6 juta KL," kata Fanshurullah, saat menghadiri Hilir Migas Expo, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jumat (27/9).

Agar prediksi tersebut tidak terjadi, BPH Migas telah mengeluarkan sejumlah upaya, yaitu penerapan teknologi digital pada proses penyaluran BBM dan pengawasan bersama dengan TNI dan Polri. Selain itu, Fanshurullah pun sudah menerbitkan surat edaran agar kuota solar subsidi cukup hingga akhir tahun, dengan membatasi konsumsi solar subsidi untuk beberapa jenis kendaraan.

"Misalnya truk roda 6 maksimal 60 liter per hari. Kalau 1 liter 10 kilo meter (km) satu hari berarti 600 Km, truk itu lebih dari 600 km jalannya. Roda 4 dibatasi 30 liter. Ini pembatasan mengacu Perpres supaya BBM subsidi (Solar) tetap ada sampai akhir tahun," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Stok Solar Subsidi Diprediksi Habis November, Apa Solusi Pemerintah?
Kuota Solar Subsidi Akan Habis Pada November 2019
ILC Keberatan terhadap Pembatasan Solar Bersubsidi oleh BPH Migas
Komisi VII Sepakat Subsidi Solar di RAPBN 2020 Turun Rp500 per Liter

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.