BP Tapera: Bayar Iuran 3 Persen, Peserta Bisa Terima Bunga KPR 5 Persen Sampai Lunas
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib membayar iuran sebesar 3 persen dari pendapatan per bulan. Manfaatnya, peserta bisa mencicil rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga 5 persen sampai akhir pembayaran.
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib membayar iuran sebesar 3 persen dari pendapatan per bulan. Manfaatnya, peserta bisa mencicil rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga 5 persen sampai akhir pembayaran.
"Dengan gaji misalnya Rp8 juta dia (peserta) bisa ambil KPR dengan bunga 5 persen," kata Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Ariev Baginda Siregar dalam program Ruang Merdeka bertajuk 'Membedah Tapera' di Jakarta, Rabu (17/6).
Ariev menilai peserta Tapera diuntungkan karena bunga cicilan rumah KPR saat ini mencapai 10 persen. Seperti diketahui, salah satu syarat peserta Tapera yaitu memiliki penghasilan minimal sesuai UMR hingga Rp8 juta per bulan.
Program Tapera ini juga tak hanya diperuntukkan bagi para ASN dan pegawai perusahaan swasta. Program ini juga terbuka bagi para pekerja informal yang menabungkan 3 persen pendapatannya tiap bulan.
Pekerja Informal Juga Bisa Ikut Tapera
Ariev mengatakan penarikan iuran bagi pekerja informal dihitung berdasarkan pendapatan rata-rata selama satu tahun. Penentuan pendapatannya pun dihitung sendiri oleh peserta Tapera.
"Nanti rata-rata per tahun sekian dan dari jumlah itu dihitung 3 persennya, jadi itu yang ditabungkan," kata Ariev.
Dalam penentuan iuran ini, peserta diminta untuk memberikan data terbaik. Sebab, jumlah pendapatan rata-rata yang didaftarkan akan menentukan jumlah tabungan wajib per bulan.
"Kalau dia tinggikan (pendapatan rata-rata) nanti dia malah tidak bisa bayar iuran," kata Ariev.
(mdk/bim)