Bos SMF harap relaksasi LTV bantu penyerapan KPR
Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru tentang relaksasi aturan rasio kredit terhadap nilai atau loan to value (LTV) di kredit properti. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan kredit perumahan lebih menggeliat lagi.
Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru tentang relaksasi aturan rasio kredit terhadap nilai atau loan to value (LTV) di kredit properti. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan kredit perumahan lebih menggeliat lagi.
Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, Ananta Wiyogo mengharapkan kebijakan ini bakal mendorong penyerapan dana yang disalurkan SMF kepada bank penyalur KPR.
"Beruntung sekali ada LTV. Itu bisa men-trigger, penyalur KPR untuk bisa menyerap dana yang disalurkan SMF," ungkapnya di Kantor SMF, Jakarta, Jumat (13/7).
Selain itu, dengan adanya kebijakan ini, maka penyaluran dana pinjaman yang ditargetkan perseroannya dapat mencapai target yang sudah ditetapkan. Kebijakan ini juga bakal mendorong bank untuk menyalurkan kredit perumahan kepada masyarakat dengan suku bunga yang lebih kompetitif.
"Bagi penyalur KPR bisa enggak penyalur KPR pasti bisa menyalurkan dengan suku bunga kompetitif," tandasnya.
Baca juga:
SMF pastikan unit usaha syariah bakal beroperasi akhir Juli
SMF siap jalankan skema baru penyaluran FLPP pemerintah
Semester I-2018, SMF salurkan pinjaman untuk KPR Rp 4,3 triliun
Kelola dana BP Tapera, BTN siap akuisisi perusahaan manajemen investasi
Pemerintah Jokowi akan buat rumah dinas untuk pejabat eselon kementerian