Bos PLN: Proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1 kita tunda sementara
Penundaan pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1 diakibatkan kasus hukum yang menjerat proses pembangunan pembangkit tersebut. Proses pembangunan akan dilanjutkan setelah kasus hukum dinyatakan rampung.
PT Perusahaan Listrik Negarqa (PLN) Persero menghentikan sementara proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang Riau 1. Keputusan iini diambil karena menyangkut kasus suap proyek tersebut.
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, penundaaan pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1 diakibatkan kasus hukum yang menjerat proses pembangunan pembangkit. Proses pembangunan akan dilanjutkan setelah kasus hukum dinyatakan rampung.
"Karena ada proses hukum kita tunda sementara, sampai proses hukum selesai," kata Sofyan, di kantor pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7).
Menurut Sofyan, saat ini proses pembangunan PLTU berkapasitas 2X300 Mega Watt (MW) tersebut masih dalam tahap awal penandatanganan Leter of Intent (LoI) antara perusahaan patungan, belum menyetuh tahap Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA).
Adapun perusahaan patungan tersebut adalah PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT Samantaka Batubara dari Black Gold Natural Resouces dan PT China Huadian Enginering. Porsinya adalah 51 persen anak usaha PLN yaitu PJB dan sianya konsorsium.
"Ini belum PPA. Nama perusahaan 51 anak usaha PLN PJB sisanya 49 konsorsium, karena sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 harus mayoritas BUMN," tutur Sofyan.
Dalam penetapan mitra, PJB melakukan kajian panjang. Atas adanya kasus yang menyangkut salah satu konsorsium maka PLN menghentikan sementara konsorsium tersebut.
"PJBnya yang bisa nunjuk. PJB proses juga, nggak main tunjuk tunjuk kok. Ada kajian, khusus dan panjang sekali ini. Ini prosesnya sudah hampir dua tahun loh. Dan ini belum deal. Kejadian konsorsium kita break," ujarnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)