Bos Pajak: Peserta Tax Amnesty bingung laporkan harta warisan
Para wajib pajak masih bingung mengenai harta warisan. Padahal, harta warisan harus dibalik nama.
Program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah dimulai sejak pertengahan Juli kemarin. Program ini akan berlangsung selama sembilan bulan atau 31 Maret 2017.
Sosialisasi pun telah dilakukan pemerintah. Namun, sekitar 7.586 wajib pajak yang masih bertanya mengenai harta apa yang dilaporkan dalam program tersebut. Salah satunya, harta warisan.
"Fakta di masyarakat sampai saat ini mengenai jenis harta apa yang akan dimintakan pengampunan, yang ramai adalah mengenai harta warisan," ujar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Selasa (6/9).
Ken mengatakan, para wajib pajak masih bingung mengenai harta warisan. Padahal, harta warisan harus dibalik nama terlebih dahulu sebelum dilaporkan.
"Bagaimana kalau saya menerima harta warisan, tapi saya pensiunan, bagaimana kalau saya menerima harta warisan, tapi saya tidak punya pekerjaan. Padahal, itu sudah masuk di Peraturan Kementerian Keuangan Nomer 118/PMK.3/2016," pungkasnya.
Baca juga:
Hingga September 2016, uang tebusan Tax Amnesty capai Rp 4,78 T
Tax Amnesty lejitkan nilai transaksi harian pasar modal capai Rp 8 T
Jokowi ke G20: Kami dukung penerapan keterbukaan perpajakan
Tax amnesty buat Rupiah makin perkasa ke level Rp 13.160 per USD
BI: Rupiah menguat karena banyak dana asing masuk Indonesia
Manfaatkan Tax Amnesty, PT Intiland kejar target Rp 2,5 triliun
Misbakhun sebut Tax Amnesty untuk mempercepat pembangunan nasional