Bos Mandiri sependapat dengan KPK batasi transaksi tunai Rp 25 juta, ini alasannya
Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wiryoatmojo menyambut baik usulan KPK tersebut. Menurutnya, pembatasan transaksi tunai memang harus didukung di tengah usaha pemerintah menggalakkan transaksi non tunai.
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mempertimbangkan untuk menurunkan batas transaksi uang kartal atau tunai maksimal sebesar Rp 100 juta. Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp 25 juta.
Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wiryoatmojo menyambut baik usulan KPK tersebut. Menurutnya, pembatasan transaksi tunai memang harus didukung di tengah usaha pemerintah menggalakkan transaksi non tunai.
"Memang di negara maju kan sekarang ini hampir semua transaksi bergeser ke non tunai. Dan memang negara kita sudah masuk ke middle income ini harus mulai mengarahkan masyarakat supaya mengarah ke transaksi elektronik, supaya tidak lagi banyak transaksi cash dalam jumlah besar," ujarnya di Gedung DJP, Jakarta, Rabu (18/4).
Kartika mengatakan, penerapan transaksi non tunai memang masih memerlukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga pelaku usaha. Namun demikian, hal ini harus terus dilakukan agar sistem transaksi non tunai dapat menjadi sistem alat pembayaran utama.
"Kita searah bagaimana nanti mensosialisasikan ini kepada masyarakat bahwa penggunaan berbagai macam transaksi non tunai, credit card dan uang elektronik semakin masif dan masyarakat semakin familiar menggunakan kartu sebagai alat pembayaran utama. Dan kami setuju dengan itu, dan itu secara bertahap memang harus diarahkan kesana," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya mendukung penuh untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Hanya saja, batasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta menurutnya terlalu tinggi sehingga ia meminta jumlah batasan tersebut dikaji lagi.
"Pada waktu undang-undang ini dibuat, saya bertanya transaksi yang dibatasi berapa? Rp 100 juta ternyata. Kalau dilihat luasnya negeri ini, jadi kepala sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp 25 juta. Saya pengennya jangan terlalu tinggi," tutur Agus di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),Jakarta Pusat, Selasa (17/4).
Agus meminta agar batasan Rp 100 juta dapat diturunkan. Sebab indikator tersebut dianggap sangat penting bagi KPK dalam upaya penelusuran dan penyelidikan tindak pidana korupsi.
"Walaupun teman dari Bank Indonesia bilang tadi, ini (pertimbangan) untuk pengepul yang akan menyebarkan uang ke petani. Tapi dicarikan solusi agar petaninya melek Perbankan," jelasnya.
Baca juga:
Bank Mandiri gandeng Lombar Ordier tawarkan produk private wealth di Asia Tenggara
Bank Mandiri gandeng Jamkrindo beri penjaminan kredit proyek dan pengadaan negara
Bank Mandiri terbitkan 3 juta kartu debit berlogo GPN di 2018, ini untungnya
Ini penawaran menarik bagi nasabah Bank Mandiri di gelaran Garuda Travel Fair 2018
Bank Mandiri buka lowongan kerja ODP, ditutup 10 April 2018