LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bos BKPM: Sudah Ada 109 Investasi di Industri Minuman Beralkohol

Bahlil juga menyampaikan pemberian izin investasi minuman beralkohol sendiri sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras juga sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka.

2021-03-02 17:00:00
BKPM
Advertisement

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian izin usaha minuman beralkohol sudah ada sejak lama. Bahkan sejak izin miras dibuka tahun 1931, hingga saat ini sudah ada 109 investasi yang masuk dalam industri minuman keras tersebut.

"Saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol (minuman alkohol). Berada pada 13 Provinsi," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/3).

Bahlil juga menyampaikan pemberian izin investasi minuman beralkohol sendiri sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras juga sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka.

Advertisement

"Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras. Hal tersebut seiring dengan banyaknya masukan yang diterima Jokowi dari para tokoh agama dan ormas.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam akun youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

Advertisement

Jokowi menjelaskan masukan tersebut didapat daripada MUI, NU, Muhammadiyah, serta masukan dari provinsi dan daerah-daerah.

"Menerima banyak masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah bersama," tambahnya.

Baca juga:
Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras
MUI: Peredaran Miras Kontraproduktif dengan Pariwisata Halal
Bos BKPM: Pendeta di Papua WA Saya, Tolak Izin Investasi Miras
Bos BKPM Klaim Penyusunan Perpres Investasi Miras Dilakukan Terbuka
KSP Sebut Jokowi Libatkan Publik Bahas Lampiran Perpres Investasi Minol
BKPM Sebut Pelaku Usaha Minuman Beralkohol Tetap Boleh Jualan

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.