Bos BI sebut program KPR tanpa DP milik Anies-Sandi salahi aturan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menyuarakan program perumahan dengan uang muka nol persen. Hal ini dinilai menyalahi aturan uang muka Kredit Pemilikan rumah (KPR). Program ini sudah diatur dalam aturan Loan to Value (LTV) atau uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menyuarakan program perumahan dengan uang muka nol persen. Hal ini dinilai menyalahi aturan uang muka Kredit Pemilikan rumah (KPR).
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan program ini sudah diatur dalam aturan Loan to Value (LTV) atau uang muka kredit pemilikan rumah (KPR). Aturan ini tertuang dalam PBI Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk kredit properti, uang muka yang harus dibayarkan dari jenis rumah yang diakusisi, minimal 15 persen.
"Enggak-enggak, sebetulnya kita ada mengatur tentang LTV jadi tentu harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit," kata Agus di kantornya, Jumat (17/2).
Agus juga mengatakan jika rencana itu benar-benar direalisasikan maka kedua calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut mendapat teguran dari otoritas terkait.
"Kalau seandainya 0 persen tentu itu menyalahi dan sebaiknya jangan dilakukan karena nanti akan mendapatkan teguran dari otoritas," pungkasnya.
Baca juga:
BI perkirakan defisit transaksi berjalan 2017 turun ke 2,11 persen
Bos BI beberkan alasan ekonomi RI tahan goncangan ekonomi dunia
Bos BI sebut pilkada serentak buat ekonomi RI bergairah
Akibat laba bank BUMN, setoran dividen merosot
Rupiah relatif stabil di tengah ketidakpastian arah kebijakan Trump
BI pertahankan 7-day Reserve Repo Rate di posisi 4,75 persen
Depan Habibie, bos BI beberkan pentingnya kualitas SDM jaga ekonomi