Bonus dan kenaikan gaji pegawai pajak jika target terpenuhi
Dalam satu dekade terakhir, penerimaan pajak hampir selalu meleset dari target.
Dalam satu dekade terakhir, realisasi penerimaan pajak hampir selalu meleset dari target yang ditentukan. Kondisi ini disebut-sebut sebagai imbas dari kurang bergairahnya pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan karena sudah tujuh tahun tidak naik gaji.
Pengamat perpajakan Darussalam melihat, memang ada korelasi antara kenaikan gaji dan penerimaan bonus dengan upaya menggenjot penerimaan pajak. Namun, pemberian bonus dan kenaikan gaji tidak harus selalu diberikan. "bonus (pegawai pajak) saat target tercapai," ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/2).
Dia menjelaskan, pemberian rewards berupa bonus atau kenaikan gaji kepada pegawai pajak diatur di salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Kenaikan gaji dan bonus idealnya diberikan jika realisasi penerimaan pajak sesuai dengan target yang ditentukan.
"Kinerja tertentu itu menurut saya interpretasinya kalau target penerimaan (pajak) mencapai target yang dicanangkan," ucapnya.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui meminta tambahan anggaran remunerasi Rp 4 triliun untuk Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dana tersebut akan digunakan sebagai kebutuhan kenaikan remunerasi yang menjadi 'vitamin' bagi pegawai pajak agar mampu mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan.
Darussalam menilai kenaikan gaji pegawai pajak bisa mencegah lahirnya oknum pegawai pajak yang melakukan penyimpangan, seperti kasus Gayus Tambunan.
Dengan kenaikan gaji, pemerintah harus lebih ketat lagi melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan pegawai pajak.
Pengamat perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan gaji pegawai pajak harus diikuti dengan penguatan sistem pengawasan di internal institusi pajak.
(mdk/noe)