LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Boleh jadi caleg, bagaimana kalau mantan koruptor ingin jadi PNS?

Berbeda dengan putusan MA yang memperbolehkan narapidana korupsi untuk menjadi caleg, persyaratan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) justru secara tegas dicantumkan pelamar tidak boleh punya catatan melanggar hukum. Setidaknya ada sembilan persyaratan dasar untuk menjadi CPNS.

2018-09-20 17:34:16
CPNS
Advertisement

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menyatakan mantan narapidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota. Hal ini pun menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

Berbeda dengan putusan MA yang memperbolehkan narapidana korupsi untuk menjadi caleg, persyaratan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) justru secara tegas dicantumkan pelamar tidak boleh punya catatan melanggar hukum.

"Kalau sudah punya catatan kriminal tidak bisa, regulasinya masih seperti itu," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (20/9).

Advertisement

Ridwan mengatakan, ketentuan pelarangan narapidana menjadi CPNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 lalu.

Setidaknya ada sembilan persyaratan dasar untuk menjadi CPNS. Berikut ini merdeka.com merangkum sembilan syarat tersebut seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.

1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar.

Advertisement

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga:
Pendaftaran CPNS 2018 berpotensi diundur, ini alasannya
BKN sebut baru 72 kementerian dan lembaga unggah formasi penerimaan CPNS
Moeldoko minta pekerja honorer tak paksakan kehendak diangkat jadi PNS
Tanggapan Menteri Sri Mulyani lowongan Kemenkeu banyak diburu pendaftar CPNS
Ini lokasi dan biaya pembuatan SKCK untuk pendaftaran CPNS
Ketua DPR: Pemerintah sebaiknya angkat dulu guru honorer, baru buka CPNS
Pendaftaran ASN berbasis online, warga diimbau jangan percaya calo

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.