Blak-blakan Menteri Susi, ini modus baru pencurian ikan Indonesia
Dia menjelaskan, jika dulu ilegal fishing dilakukan oleh kapal asing di perairan Indonesia, kini penangkapan ikan dilakukan oleh kapal Indonesia kemudian dikirim keluar secara ilegal dengan kapal asing. Penangkapan ikan secara ilegal tetap berlangsung, meskipun kapal asing tidak beroperasi di perairan Nusantara.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, mengatakan saat ini para pelaku penangkapan ikan ilegal telah memiliki modus baru dalam menjalankan aksinya. Dia menjelaskan, jika dulu ilegal fishing dilakukan oleh kapal asing di perairan Indonesia, kini penangkapan ikan dilakukan oleh kapal Indonesia kemudian dikirim keluar secara ilegal dengan kapal asing.
"Jadi ilegal fishing di Indonesia yang sekarang terjadi adalah kapal-kapal kita, kapal-kapal milik perusahaan Indonesia, buatan Indonesia melakukan penangkapan," ungkapnya di kediamannya, Jakarta, Sabtu (7/3).
"Akhirnya diekspor secara ilegal. Tidak tercatat, yaitu dengan transhipment kepada kapal-kapal yang lewat," tambah dia.
Dia pun mengatakan bahwa modus ini sudah disiapkan sehingga penangkapan ikan secara ilegal tetap berlangsung, meskipun kapal asing tidak beroperasi di perairan Nusantara. "Ini memang sudah diorganisasikan. Mereka mengorganisasi penjemputan, penampungan di tengah laut," lanjut dia.
"Jadi sekarang modusnya berganti, bukan kapal asing tangkap, tapi kapal Indonesia, perusahaan Indonesia terafiliasi dengan mereka ini, yang melakukan penangkapan ikan dan melakukan transhipment dengan cara-cara yang telah diatur," kata dia.
Baca juga:
Argentina tembaki kapal China karena tangkap ikan secara ilegal
KKP tangkap kapal pencuri ikan asal Malaysia di perairan Aceh
Kapal nelayan berbendera Malaysia ditangkap saat curi ikan di Aceh
KKP sita 471 lobster bertelur dari 5 lokasi penampungan di Banda Aceh
Menengok untung rugi kapal asing pencuri ikan diberikan untuk nelayan RI
Sepanjang 2017, sebanyak 127 kapal sudah ditenggelamkan
Menteri Sri Mulyani buka peluang kapal pencuri ikan jadi aset negara, ini syaratnya