LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BKPN soal Aset First Travel Disita Negara: UU Perlindungan Konsumen Tak Berjalan

BKPN menegaskan bahwa seharusnya jemaah menjadi perhatian pemerintah, dan uang jemaah bisa dikembalikan, hal itu sangat merugikan jemaah.

2019-12-16 13:50:42
First Travel
Advertisement

Wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN), Rolas Sitinjak menyebut bahwa isu soal travel umrah menjadi pengaduan konsumen yang paling banyak. Isu ini juga menyita perhatian publik paling tinggi sepanjang 2019.

Misalnya, isu First Travel yang banyak menyita perhatian. Banyak jemaah yang tidak jadi umrah karena uang mereka disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pemilik travel.

"Isu ini menarik, karena asetnya disita oleh negara, padahal itu adalah uang jemaah yang disetorkan kepada perusahaan travel, tapi perusahaan tersebut terlibat kasus dan dipidanakan, tapi uangnya diambil negara," kata Rolas dalam rapat Catatan Akhir Tahun BPKN 2019, Jakarta, Senin (16/12).

Advertisement

Melihat dari peristiwa tersebut, pihak BPKN melihat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tidak digunakan selayaknya.

Dia menegaskan, bahwa seharusnya jemaah menjadi perhatian pemerintah, dan uang jemaah bisa dikembalikan, hal itu sangat merugikan jemaah.

"Jemaah bukan orang yang salah, mereka mengumpulkan uang untuk melakukan ibadah, namun karena agen umrah yang tidak bertanggung jawab, uang mereka malah disita negara," tutup Rolas.

Advertisement

Jadi Milik Negara

Sebelumnya, penderitaan korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel tak kunjung usai. Setelah gagal pergi ke Tanah Suci, uang yang sudah dikeluarkan pun tak akan dikembalikan ke mereka. Uang mereka akan menjadi milik negara.

Hal ini, setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan aset First Travel dirampas untuk negara dengan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2019.

"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana "Penipuan" juga terbukti melakukan tindak pidana "Pencucian Uang" oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan MA.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.