BKPM prediksi kemudahan izin pekerja asing masuk RI lejitkan investasi 20 persen
Mantan Menteri Perdagangan itu mengatakan investor tentunya ingin kepastian saat memutuskan berinvestasi. Salah satunya menempatkan orang kepercayaan di jajaran manajemen untuk menjaga investasinya. Maka dari itu, investor asing tentunya ingin pekerja lokalnya bekerja di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat mendorong meningkatan investasi hingga 20 persen. Izin penggunaan TKA merupakan salah satu keluhan utama investor yang berinvestasi di Indonesia.
"Di izin TKA ini mereka (investor) dipingpong dan diputar-putar. Kalau aturan ini benar-benar jalan reformasinya dalam payung 'Online Single Submission', menurut saya bisa 10-20 persen mungkin peningkatannya," kata Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong, seperti dikutip dari Antara dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk 'Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia' di Jakarta, Senin (23/4).
Mantan Menteri Perdagangan itu mengatakan investor tentunya ingin kepastian saat memutuskan berinvestasi. Salah satunya menempatkan orang kepercayaan di jajaran manajemen untuk menjaga investasinya. Maka dari itu, investor asing tentunya ingin pekerja lokalnya bekerja di Indonesia.
"Pasti dia mau membawa orang-orang dia karena tentu ngeri jika ada apa-apa. Saya pun jika jadi investor pasti saya mau menaruh orang saya sendiri atau orang terbaik di dunia terlepas dari kewarganegaraannya dalam investasi tersebut," ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut Tom, sebagaimana dia disapa, jumlah TKA di Indonesia hanya mencapai seperseribu dari jumlah tenaga kerja Indonesia yang saat ini bekerja di luar negeri. Bahkan, dalam hitungan kasar, dari 1.000 pekerja di Indonesia, hanya satu diantaranya yang merupakan tenaga kerja asing.
"Jadi sangat tidak masuk akal kalau 999 orang Indonesia 'takut' dibanjiri satu orang asing. Angka ini bahkan telah diakui oleh tokoh senior di pihak koalisi oposisi," katanya.
Meski pemerintah mendukung penyederhanaan prosedur penggunaan TKA, pemerintah di sisi lain terus melakukan upaya terpadu untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pekerja lokal.
Diharapkan upaya tersebut dapat mendorong tenaga kerja lokal naik kelas dengan pekerjaan bernilai tambah lebih besar dan menghasilkan penghasilan yang lebih tinggi.
"Karena itu pemerintah mempersiapkan program-program pelatihan vokasi dan politeknik guna meningkatkan keterampilan tenaga kerja kita supaya bisa naik kelas," pungkasnya.
Baca juga:
Pemerintah sebut semakin maju negara penggunaan tenaga kerja asing makin besar
Bos BKPM sebut perizinan tenaga kerja asing paling rawan pungli
Penjelasan Menaker Hanif soal Perpres Tenaga Kerja Asing
Wakil Ketua Komisi IX DPR dukung pembentukan Pansus TKA
DPR minta kejelasan soal Perpes tenaga kerja asing, ini kata Pratikno
PDIP sarankan Fadli Zon tak cuma bikin gaduh dengan rencana pansus TKA
Golkar sebut wacana pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing berlebihan