LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BKN Sebut 19.732 Formasi CPNS 2019 Berpotensi Kosong

Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2019 telah berakhir. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masing-masing instansi akan melakukan rekonsiliasi data guna menentukan siapa saja pendaftar yang berhak diterima jadi calon abdi negara baru.

2020-10-15 16:16:15
CPNS
Advertisement

Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2019 telah berakhir. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masing-masing instansi akan melakukan rekonsiliasi data guna menentukan siapa saja pendaftar yang berhak diterima jadi calon abdi negara baru.

Namun, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memperkirakan, sebanyak 19.732 formasi di CPNS 2019 berpotensi kosong. Ini lantaran tidak adanya peserta yang berhasil lolos hingga ke tahap akhir, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Untuk passing grade yang tidak memenuhi dari jumlah formasinya itu berjumlah 19.732. Itu untuk jabatan-jabatan yang pelamarnya tidak memenuhi passing grade," kata Suharmen dalam sesi teleconference, Kamis (15/10).

Advertisement

Bahkan, dia menambahkan, ada sejumlah formasi yang telah nihil pendaftar sejak awal CPNS 2018 dibuka. "Jumlahnya 5.866. Formasi benar-benar kosong dari awal," jelas dia.

Suharmen juga menceritakan awal proses penarikan CPNS 2019 yang telah dilaksanakan sejak tahun lalu. Total formasi yang dibuka pada sesi perekrutan kali ini sebanyak 150.315 kursi.

"Formasi tadi terdiri untuk instansi pusat sebanyak 36.935 formasi untuk 65 instansi pusat, dan untuk instansi daerah sebanyak 113.380 formasi oleh 456 instansi daerah," paparnya.

Advertisement

Suharmen menghitung, sampai proses pendaftaran asal ditutup, jumlah pesertanya mencapai 4.197.218 orang. Angka itu diambil berdasarkan jumlah lamaran yang dikirimkan melalui portal SSCN BKN.

Jumlahnya terus mengerucut setelah dilakukan proses verifikasi oleh pihak instansi. Pasca proses tersebut, pendaftar yang berhasil memenuhi syarat untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 3.364.802 orang.

"Setelah dilakukan seleksi, yang hadir ujian itu hanya 3.067.821 orang. Jadi pada tanggal 27 Januari 2020, orang-orang yang ikut seleksi dan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan SKD, itu yang hadir adalah 3.067.821 orang," tuturnya.

Bagaimana Nasib Formasi Kosong Selanjutnya?

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan, bakal ada optimalisasi pergeseran posisi dari peserta di formasi lain yang memenuhi passing grade, namun tidak diterima karena kalah nilai dari peserta lain.

"Apabila ada formasi yang kosong, maka dapat diisi oleh pelamar yang mengisi jenis formasi lainnya dengan jabatan/kualifikasi pendidikan/unit penempatan lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD formasi umum dan berperingkat terbaik," jelasnya dalam sesi teleconference, Kamis (15/10).

Selain itu, Aris menyampaikan, pergeseran formasi tersebut juga wajib mensyaratkan adanya pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) formasi umum dan berperingkat terbaik.

"Ilustrasinya, misalnya ada formasi guru SD di satu kabupaten itu ada 10 untuk 10 SD. Ternyata yang terisi setelah perhitungan awal baru 7. Maka yang 3 dapat diisi dari pelamar dari lokasi lain di kabupaten yang sama, untuk sama-sama guru SD," paparnya.

Aris menjelaskan, perangkingan peserta menggunakan aturan main yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2018, yakni tentang pemeringkatan berdasarkan nilai total gabungan SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun demikian, dia menambahkan, ketika nilai SKD dan SKB setelah digabung hasilnya sama antara dua peserta atau lebih, maka perangkingan dan kelulusannya akan diurutkan mulai dari nilai total SKD.

"Jadi sistem perangkingan sudah mengikuti aturan main ini. Bila nilai total SKD sama, maka akan diurutkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Kalau masih sama dilihat Tes Intelegensi Umum (TIU). Kalau itu masih sama, maka akan diurutkan pakai IPK tertinggi, kemudian untuk SMA dan sederajat lihat nilai rata-rata yang tertulis di ijazah. Kalau masih sama, maka akan dilihat dari usia peserta, mana yang lebih senior," urainya.

"Namun demikian, berdasarkan pengalaman, nilai yang sama ini seingat saya belum pernah terjadi. Hasil akhirnya saya belum pernah umumkan sama," ujar Aris.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.