BKN beberkan 6 larangan ujaran kebencian bagi PNS
Pemerintah terus upaya pencegahan hate speech dan hoax atas maraknya aksi teror dan radikalisme yang terjadi belakangan ini. Salah satunya pencegahan di lingkungan kerja pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah terus upaya pencegahan hate speech dan hoax atas maraknya aksi teror dan radikalisme yang terjadi belakangan ini. Salah satunya pencegahan di lingkungan kerja pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan enam larangan ujaran kebencian bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin ASN atau PNS. Berikut kategorinya, seperti ditulis Senin (21/5):
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial (medsos) berupa ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat medsos berupa ujaran kebencian terhadap Suku, Ras, Agama dan Antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian (poin 1 dan 1 melalui media sosial).
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan Menghina, Menghasut, Memprovokasi dan Membenci Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
5. Menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan Menghina, Menghasut, Memprovokasi dan Membenci Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di medsos.
Sebelumnya, pemerintah terus mengingatkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak terlibat dalam penyebaran paham radikalisme. Untuk itu, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi PNS yang terbukti melakukan hal tersebut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian PANRB, Herman Suryatman menegaskan, PNS sebagai abdi negara harus terus patuh terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
Nantinya, sanksi yang dapat dijatuhkan itu tergantung pada kesalahan PNS yang bersangkutan, apakah mengikuti hukum disiplin kepegawaian saja atau terindikasi sebagai tindak hukum pidana.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini sanksi untuk PNS terbukti sebar paham radikalisme
Sri Mulyani minta PNS kemenkeu menggunakan medsos dengan bijak
Kemenkominfo akan awasi akun media sosial ASN yang dukung radikalisme
Pemerintah Jokowi-JK bakal buka lowongan CPNS 2018, ini bocoran infonya
Tahun ini, PNS petugas Lapas Nusakambangan dibangunkan rusunawa