Bikin PP bantu Freeport, pemerintah akan kembali panggil Yusril
Yusril Ihza Mahendra dipanggil untuk menyempurnakan aturan turunan UU Minerba No 4 Tahun 2009.
Pemerintah bersiap melansir aturan turunan Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009 untuk mengatasi penolakan beberapa perusahaan tambang berpengaruh mengenai kewajiban pemurnian di dalam negeri. Untuk memuluskan niatan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bakal kembali dipanggil.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Dia mengatakan, saran pakar hukum diperlukan untuk memberi landasan kokoh bagi kebijakan pemerintah yang rentan dianggap bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 soal mineral dan batu bara (Minerba).
"Nanti (Yusril) akan diundang. PP ini masih akan dimatangkan," ujarnya selepas rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/12).
Pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Yusril ke Istana Negara. Dia dimintai saran bagaimana agar penerapan UU Minerba yang mensyaratkan hilirisasi bisa mulus dijalankan. Apalagi, muncul penolakan keras terkait tafsir beleid bahwa perusahaan wajib membangun smelter atau mengolah bahan mineral mereka 100 persen di dalam negeri.
Salah satu poin utama dari aturan ini adalah penentuan definisi bahan mentah. Nantinya, yang tidak boleh diekspor perusahaan tambang di Indonesia adalah ore, alias mineral sama sekali belum diolah.
Sedangkan hasil produksi Freeport dan Newmont, dua perusahaan paling gigih menolak hilirisasi serta kewajiban membangun smelter, masuk kategori konsentrat. Tembaga atau emas yang ditambang perusahaan Amerika Serikat itu sudah diolah, tapi tak mencapai 100 persen nilai tambah.
"Soal kadar konsentrat, PP akan mengaturnya lebih detail," kata Jero.
Pemerintah mengakui salah satu alasan perubahan sikap dalam menafsirkan UU Minerba karena ada ancaman pemecatan karyawan seperti dilontarkan Freeport, Newmont, dan sebagian perusahaan batu bara.
Meski demikian, Jero berkukuh langkah pemerintah tidak bertentangan dengan hilirisasi, sebab ore tetap dilarang diekspor pada 12 Januari 2014.
"Pemerintah akan lakukan UU Minerba secara konsisten," klaimnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Daerah Tertinggal Kadin Natsir Mansyur mengatakan akibat aturan hilirisasi Freeport akan memecat 100.000 karyawannya. Bukan hanya Freeport, Newmont juga dikabarkan akan memecat 30.000 karyawannya secara langsung dan tidak langsung.
"Freeport itu 100.000 yang akan di PHK bersentuhan langsung dan tidak langsung. Newmont 30.000 itu langsung operasional itu. Belum lagi yang tidak terlibat langsung," ucap Natsir.
Menurut Natsir, untuk keseluruhan perusahaan tambang yang dilarang ekspor tambang akan memecat 800.000 karyawannya. Ini terdiri dari 5 KK (Kontrak Karya), 600 IUP dan 1.300 IPR atau pertambangan rakyat. Natsir menyayangkan nasib 800.000 karyawan yang terancam di PHK masal.
"Itu akan menganggur kalau di stop ekspor. Itu masih dari segi aspek PHK. Bea keluar, pajak. Mengganggu kepada penerimaan negara. Masuk ke APBN lho," tegasnya.
Natsir meminta kepada pemerintah beserta DPR agar mencari jalan lain selain menghentikan ekspor. Menghentikan ekspor akan sangat menyiksa pengusaha tambang baik kecil maupun besar.
"Kasian pengusaha tambang, infrastruktur masih lemah dan tiba tiba ditutup," tandasnya.(mdk/idr)