LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Biaya sewa helikopter di Jakarta Rp 54 juta per jam

Kalau dari Bandara Halim ke Grand Indonesia pulang pergi itu butuh waktu 20 menit biaya USD 2.000.

2015-11-20 14:08:32
Uber Technologies
Advertisement

Uber Technologies (Uber) bersama PT. PremiAir untuk pertama kalinya menghadirkan layanan transportasi udara dengan helikopter di Ibu Kota. Namun demikian, layanan ini hanya akan berlaku satu hari saja yaitu hari ini. Pihak Uber belum bisa memastikan apakah UberChopper (sewa helikopter) akan tetap dimasukkan dalam aplikasi atau tidak.

Jika program ini terus dilanjutkan, biaya sewa helikopter di Indonesia, khususnya di Jakarta terbilang mahal. Untuk satu jam penerbangan, penumpang harus membayar USD 4.000 atau sekitar Rp 54 juta.

"Kalau kami dicarterkan sekitar USD 4.000 untuk satu jam. Kalau dari Bandara Halim ke Grand Indonesia pulang pergi itu butuh waktu 20 menit biaya USD 2.000," ungkap Managing Director PremiAir Tony D Hadi di Bandara Halim, Jakarta, Jumat (20/11).

Advertisement

Dalam seminggu, PremiAir biasanya mendapatkan pesanan sebanyak dua hingga tiga kali. Namun, pernah juga dalam sebulan mereka hanya mendapatkan satu pesanan‎.

Untuk‎ dapat terus melakukan bisnisnya, PremiAir mencoba melakukan banyak inovasi, salah satunya bergabung dengan Uber.‎ Inovasi ini akan membuka layanan jasa penyewaan helikopter lewat aplikasi. Namun, dia juga memastikan apakah layanan ini masih akan terus dilanjutkan atau tidak.

‎"Kerja sama dengan Uber cukup menarik, melihat jakarta sekarang (macet). Kalau harga uber bisa di jangkau masyarakat menengah ke atas bisa tertarik," tuturnya.

Advertisement

Terkait izin terbang, Tony memastikan tidak ada masalah. Pasalnya,‎ perizinan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan, sehingga tidak ada masalah.

"‎Bedakan uber taksi dan helikopter. Izinnya ada di kami. Perizinan ada di operator tidak semena-mena melanggar aturan legal right seperti yang ada di darat," tutupnya.

Baca juga:
Pertama di ASEAN, Uber hadirkan layanan sewa helikopter
Uber sebut pemerintah tak paham model bisnisnya
Ingin lebih kontribusi, Uber fasilitasi pendanaan VC ke start up
Uber kerjasama dengan aplikasi kesehatan terbesar di Asia

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.