BI-PPATK perkuat cara berantas pencucian uang dan pendanaan teroris
Meliputi pertukaran informasi, perumusan ketentuan hukum atau pedoman pelaksanaan audit kepatuhan, dan lainnya.
Kalangan perbankan harus lebih aktif membantu pencegahan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Bank Indonesia (BI) memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengawasan dan pencegahan tindak pidana tersebut.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menuturkan, diperpanjangnya nota kesepahaman agar pengawasan menjadi lebih komprehensif.
"Meliputi pertukaran informasi, perumusan ketentuan hukum atau pedoman pelaksanaan audit kepatuhan, pendidikan, pelatihan, penelitian, pelaksaaan riset, sosialisasi dan pengembangan sistem informasi," ujar Agus di gedung BI, Jakarta Pusat, Kamis (5/2).
Agus Marto mengklaim, sesungguhnya kerja sama dengan PPATK selama ini sudah cukup baik. Melalui kerjasama ini, keduanya mampu melakukan join audit dalam pelaporan sistem pembayaran.
Di tempat sama, Kepala PPATK Muhammad Yusuf menambahkan, dengan cakupan yang lebih luas, kerja sama ini akan memiliki manfaat lebih baik.
"Kerja sama pagi ini jauh lebih bermanfaat cakupan lebih luas dan sejalan dengan apa yang selama ini kami sudah lakukan, jadi saya meyakini kerja sama ini akan memberikan manfaat bagi masing-masing stakeholder," ucapnya.
Untuk diketahui, nota kesepahaman tersebut merupakan perpanjangan dari yang sebelumnya pernah dijalin pada tahun 2003. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya harapan dan tuntutan stakeholders dan masyarakat luas terhadap pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan BI serta PPATK.
(mdk/noe)