BI Kembali Buka Layanan Uang Rupiah Mulai 8 Oktober 2021
Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021. Pembukaan ini meliputi Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021. Pembukaan ini meliputi Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
"Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3," ujar Direktur Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur dalam pernyataannya, Rabu (6/10).
Meski begitu, ucap Muhammad, pembukaan kegiatan layanan uang Rupiah belum di buka bagi masyarakat di tiga wilayah Indonesia. Antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan.
"Ini mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan," terangnya.
Adapun ketentuan bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Sedangkan bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
"BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," ungkapnya.
Berikut jadwal layanan uang Rupiah tersebut adalah:
1. Layanan penukaran uang rusak setiap hari Kamis (Pukul 08.00-11.30 Wib/Wita/Wit),
2. Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran setiap hari Kamis (Pukul 08.00-11.30 Wib/Wita/Wit),
3. Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya setiap hari Selasa dan Kamis (Pukul 08.00 – 11.30 Wib/Wita/Wit), dan
4. Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes setiap hari Senin (Pukul 08.00 – 11.30 Wib/Wita/Wit).
Baca juga:
BI Catat Stabilitas Sistem Keuangan Semester I-2021 Terjaga
Modal Asing Rp5,76 Triliun Kabur dari Pasar Keuangan RI Selama Sepekan
CEK FAKTA: Hoaks Bukti Transfer Bank Indonesia Transfer Dana ke Rekening Pribadi
BI: Industri Pergudangan Berpotensi Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Dalam Sepekan, Dana Asing Rp5,9 Triliun Kabur dari Indonesia
Ini Untung Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Perdagangan Bilateral