LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BI ingatkan masyarakat tak berbisnis dengan Bitcoin dkk di Indonesia

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa mata uang virtual (virtual currency) termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

2018-01-13 11:09:28
Bitcoin
Advertisement

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa mata uang virtual (virtual currency) termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, mengatakan pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi. Sebab, tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble).

Advertisement

Selain itu, rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

"Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/1).

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, pihaknya melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Advertisement

"Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme."

Baca juga:
Bisnis kamera lesu, Kodak terjun di mata uang kripto
Facebook mungkin akan terjun ke dunia mata uang kripto, saingi Bitcoin?
8 Alternatif mata uang kripto selain Bitcoin
Awas, ada penyusup bitcoin di software bajakan
Korea Utara diduga dalang kasus pencurian bitcoin
Prancis dorong pembuatan aturan Bitcoin dalam pertemuan G20 di Argentina
Perusahaan Jepang ingin bayar gaji pegawai pakai Bitcoin

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.