BI Belum Wajibkan Eksportir Konversi Dolar ke Rupiah
Namun demikian, saat ini ketentuan soal konversi mata uang ini masih mengacu pada aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk eksportir dan importir. Pengelolaan devisa tersebut. diperlukan dalam mendukung stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan, termasuk stabilitas nilai tukar Rupiah.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan bahwa pihaknya belum akan menerapkan kontrol lalu lintas devisa dengan mewajibkan masyarakat dan eksportir mengkonversi Dolar AS (USD) ke Rupiah. Menurut Perry, ini belum diterapkan karena pemulihan ekonomi akan mengutamakan dana dari tabungan dalam negeri.
"Kami belum ada rencana saat ini untuk mewajibkan konversi dolar (USD) ke Rupiah bagi eksportir, belum ada rencana," kata Perry di Jakarta, Kamis (2/4).
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020, pada Pasal 16 Ayat 1(e), BI sebenarnya diberikan kewenangan untuk mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi negara. Peraturan itu juga termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan. Ketentuan tersebut selanjutnya diatur dengan Peraturan BI.
Namun demikian, saat ini ketentuan soal konversi mata uang ini masih mengacu pada aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk eksportir dan importir. Pengelolaan devisa tersebut diperlukan dalam mendukung stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan, termasuk stabilitas nilai tukar Rupiah.
Misalnya mengenai kewajiban eksportir. Hingga saat ini sebanyak 80 persen eksportir sudah memasukkan hasil devisa ekspor ke Indonesia tapi mengakui masih banyak devisa hasil ekspor dalam bentuk valuta asing yang belum dikonversi ke Rupiah.
Meski memahami dunia usaha membutuhkan devisa untuk kebutuhan mendatang, Perry mengimbau mereka tidak perlu khawatir jika ingin menukarkan dolarnya saat ini karena bank sentral memperbanyak domestic non-deliverable forward (DNDF) yang dapat digunakan untuk lindung nilai.
"Sehingga tidak perlu khawatir menjual dolar sekarang, nanti kalau butuh, dengan DNDF ini tentu saja itu bisa melindungi risiko nilai tukar sehingga kita ada kontraknya berapa nilai tukar yang ada," imbuhnya.
Saat ini pun pemerintah sedang mempercepat proses pengesahan RUU Omnibus Law yang bisa memberi ruang PMA (Penanaman Modal Asing) baru masuk ke Indonesia. Kebebasan ini terus dijalankan dalam bentuk investasi portofolio yaitu saham dan obligasi yang masuk dan keluar.
(mdk/idr)