LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BI Belum Akan Terapkan Aturan Kewajiban Konversi Dolar Hasil Ekspor ke Rupiah

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan belum akan menerapkan kewajiban konversi mata uang asing atas devisa hasil ekspor (DHE). Perry mengatakan, pihaknya memang telah melaporkan penyelesaian draft atau konsep Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai DHE SDA tersebut kepada komisi XI DPR.

2020-10-13 17:21:35
Bank Indonesia
Advertisement

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan belum akan menerapkan kewajiban konversi mata uang asing atas devisa hasil ekspor (DHE).

Perry mengatakan, pihaknya memang telah melaporkan penyelesaian draft atau konsep Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai DHE SDA tersebut kepada komisi XI DPR sebagai tindak lanjut Undang-Undang 2/2020. Namun ia memastikan belum akan menggunakan PBI ini dalam waktu dekat.

"Kami belum ada, dan tidak ada rencana untuk memberlakukannya. Itu peraturannya kami siapkan. Tapi itu seperti menyediakan payung sebelum hujan. Kami belum ada rencana dalam waktu dekat ataupun kami tidak ada rencana untuk menerapkan PBI tadi," tegas Perry dalam video konferensi Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan BI, Selasa (13/10).

Advertisement

Sebagai informasi, adapun pokok-pokok pengaturan dalam rencana penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Kewajiban Konversi Devisa Ekspor Sumber Daya Alam (SDA), antara lain;

1. Kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa diberlakukan hanya bagi eksportir SDA dengan nilai ekspor SDA di atas USD 300 juta pada tahun 2019,
2. Mekanisme penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA langsung ke rekening khusus,
3. Batas maksimum saldo harian pada rekening khusus,
4. Kewajiban konversi valas terhadap rupiah atas kelebihan dana pada rekening khusus,
5. Pelaporan bagi eksportir SDA dan Bank kepada Bank Indonesia secara offline,
6. Kewenangan pengawasan dan pengenaan sanksi oleh Bank Indonesia kepada eksportir SDA dan Bank,
7. Pemberlakuan PBI secara efektif akan mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar, dan
8. Berlaku hanya bagi eksportir yang menjadi subyek pengaturan PBI ini. Sementara itu, eksportir lainnya tetap mengikuti ketentuan DHE SDA dan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang berlaku umum.

Advertisement

BI Soal Rencana Wajib Konversi Dolar ke Rupiah: Bukan Kontrol Devisa

Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan seluruh eksportir dalam negeri melakukan konversi mata uang asing atas devisa hasil ekspor (DHE). Namun, ketentuan ini dipastikan bukan sebagai alat kontrol devisa RI.

"Kebijakan ini bukan kontrol devisa. Indonesia memerlukan investasi asing, baik investasi portfolio maupun PMA untuk pembiayaan pembangunan ekonomi. Kebebasan lalu lintas devisa bagi investor asing tetap dijamin," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI terkait Laporan Semester I Kinerja Bank Indonesia, di Komplek Parlemen, Senin (28/9).

Lanjutnya, pengelolaan lalu lintas devisa hanya berlaku bagi penduduk Indonesia. Di antaranya, kewajiban para eksportir untuk konversi valuta asing Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Rupiah. "Sehingga mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan ketahanan eksternal ekonomi Indonesia," tambahnya.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.