LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BI Bakal Kenai Sanksi Pembawa Masuk Uang Asing Rp 90 Miliar dari Singapura

Bank Indonesia (BI) memastikan akan menjatuhkan sanksi atau denda bagi siapa saja yang membawa uang kertas asing (UKA) ke Indonesia dalam jumlah besar. Pernyataan ini menyusul adanya penangkapan terhadap enam pelaku yang diduga sebagai kurir money changer yang membawa sejumlah UKA mencapai Rp 90 miliar.

2019-04-14 16:35:57
penyelundupan
Advertisement

Bank Indonesia (BI) memastikan akan menjatuhkan sanksi atau denda bagi siapa saja yang membawa uang kertas asing (UKA) ke Indonesia dalam jumlah besar. Pernyataan ini menyusul adanya penangkapan terhadap enam pelaku yang diduga sebagai kurir money changer yang membawa sejumlah UKA mencapai Rp 90 miliar.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menegaskan, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia mengatur maksimum uang valuta asing yang boleh dibawa hanya sebesar Rp 1 miliar saja. Apabila melebihi itu, badan berizin atau money changer harus meminta persetujuan dari (per kuota mata uang dan setiap pembawaan) kepada Bank Indonesia.

"Jadi dalam kasus 6 orang pegawai money changer yang bawa tersebut, jika tidak memiliki persetujuan (kuota per mata uang dan setiap kali pembawaan) mereka termasuk melanggar ketentuan PBI. Sesuai aturannya ada sanksi dan denda," tegas Onny saat dihubungi merdeka.com, Minggu (14/4).

Advertisement

Meski demikian, Onny belum bisa memastikan apakah denda tersebut nantinya akan dijatuhkan kepada masing-masing pelaku atau mengarah kepada badan usahanya atau money changer tersebut. "Saya tidak bisa jawab. Kan harus diteliti dulu secara cermat sebelum sanksi jatuh," imbuhnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya dan Bea Cukai hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang membawa uang asing ke Indonesia. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku pekerja money changer.

"Mereka itu adalah pegawai money changer yang ada di Jakarta, dan menurut pengakuan mereka beli uang kertas asing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com

Advertisement

Meskipun demikian, para pelaku tak dapat membuktikan kalau mereka pegawai money changer dan telah membeli uang sebanyak itu.

"Sampai sekarang belum bisa menunjukkan bukti pembelian uang asing tersebut, sampai saat ini belum ada membuktikan bahwa uang itu dari mana," kata Argo.

Lanjut Argo, uang sebesar kurang lebih Rp 90 miliar itu ditemukan di dalam koper. Di mana, para pelaku datang dari Singapura.

"Kita lakukan penggeledahan ternyata berisi uang asing yang ada uang Yen, Singapura, Real, Selandia baru. Keseluruhan itu kalau kita kurs kan sekitar Rp 90 miliar," pungkasnya.

Baca juga:
Kepada Polisi, Pembawa Rp 90 Miliar Duit Asing Ngaku Pegawai Money Changer
Bawa Masuk Uang Asing Hingga Rp 90 Miliar, 6 Orang Diamankan Polda Metro
Penyelundupan 8 Boks Daging Penyu ke Bali Digagalkan
104 Ton Rotan Seharga Rp 1,87 Miliar Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri
KKP Gagalkan Pengiriman 295 Ekor Benih Arwana ke Malaysia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Daging Celeng 900 Kilogram ke Tangerang
Berantas Penyelundupan Benih Lobster, Susi Ajukan Protes ke Singapura & Vietnam

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.