BI Akan Buatkan Rekening Khusus Simpan DHE Bagi Eksportir
Bank Indonesia (BI) akan membuat rekening simpanan khusus (RSK) bagi penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) untuk eksportir Sumber Daya Alam (SDA). Tujuan pembuatan RSK ini agar para eksportir dapat menikmati insentif penyimpanan DHE yang dicanangkan oleh bank sentral.
Bank Indonesia (BI) akan membuat rekening simpanan khusus (RSK) bagi penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) untuk eksportir Sumber Daya Alam (SDA). Tujuan pembuatan RSK ini agar para eksportir dapat menikmati insentif penyimpanan DHE yang dicanangkan oleh bank sentral.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, rencana pembuatan RSK ini merupakan salah satu hasil diskusi dengan pengusaha. Di mana, selama ini ada insentif penyimpanan DHE tapi kurang bisa dinikmati karena bercampur dengan deposito lainnya.
"Memang ini bagian dalam berbagai kesempatan, ini kami diskusi dengan pengusaha, selama ini ada insentif pajak, tapi karena tidak ada rekening khusus dalam pelaksanaannya, sehingga ada kekurangjelasan aturan perpajakan yang selama ini berlaku," ujarnya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (16/11).
Perry mengatakan, selama ini eksportir dalam menyimpan DHE nya cenderung berpindah dari satu bank ke bank lain. "Itu kalau di-roll over tidak mendapat manfaat ini atau dipindahkan dari satu bank ke bank lain, sehingga insentifnya tidak berlaku," jelasnya.
Dengan adanya RSK ini, ekportir, perbankan dan kantor pelayanan pajak akan dimudahkan dalam menentukan insentif yang diperoleh ketika melakukan penyimpanan DHE. Aturan ini pun diharapkan akan diterima oleh semua pihak terutama pengusaha.
"Kalau dengan rekening khusus kan jadi jelas, sehingga bank, eksportir, dan kantor pajak juga jelas untuk mendapat ketentuan pajak final yang lebih murah, sehingga harapannya pengusaha bisa menyambut baik hal ini," jelasnya.
Adapun besaran insentif yang diberikan kepada eksportir jika mengkonversikan DHE valas ke rupiah jika disimpan 1 bulan akan mendapat pajak sebesar 7,5 persen, 3 bulan mendapat pajak 5 persen, 6 bulan tidak dikenakan pajak. Namun jika disimpan dalam bentuk valas 1 bulan dikenakan pajak 10 persen, 3 bulan sebesar 7,5 persen, 6 bulan sebesar 2,5 persen dan lebih dari 6 bulan tidak dikenakan pajak.
Baca juga:
Eksportir Tak Bawa Devisa Ekspor ke RI Bakal Kena 3 Sanksi Ini
1 Januari 2019, BI Terbitkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor
Manfaat B20 Tekan Defisit Transaksi Perdagangan Baru Terasa Tahun Depan
Menko Darmin Soal Defisit Neraca Perdagangan: Impor Migas Selama III Kuartal Besar
Neraca Perdagangan Oktober 2018 Defisit, Ini Kata Menko Darmin