Besok, Darmin pastikan keputusan akuisisi Bank Danamon oleh DBS
Darmin menyadari Indonesia belum punya alat untuk berdialog mengenai resiprokal dengan otoritas keuangan di negara lain.
Masa jabatan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution akan segera berakhir. Namun, persoalan akuisisi Bank Danamon oleh DBS Group Holding masih belum mencapai titik akhir.
Terkait dengan izin akuisisi DBS-Danamon, Darmin meminta agar tidak ada ada anggapan bahwa Bank Indonesia (BI) mengabaikan atau mengulur waktu penyelesaian persoalan tersebut. "Tunggulah sampai besok atau besok sore. Kita akan buat kejelasan, besok atau besok sore. Jangan sampai dianggap itu diabaikan," ungkap Darmin di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (20/5).
Darmin mengakui, banyak masukan mengenai penerapan azas resiprokal terkait dengan izin akuisisi DBS-Danamon tersebut. Namun, Darmin menyadari bahwa Indonesia belum punya alat untuk berdialog mengenai azas resiprokal dengan otoritas keuangan di negara lain.
"Ada yang bilang itu harus reciprocity, kita harus perjuangkan. Tapi gimana mau perjuangkan kalau kita gak punya amunisi. Kita tidak punya dasar apapun untuk meminta reciprocity, kenapa? Dia (negara lain) punya aturan yang membatasi. Kita memang tidak punya terutama di negara-negara ASEAN besar itu punya, ada yang melarang sama sekali, dan itu undang-undang," jelas Darmin.
Undang-Undang kepemilikan bank membolehkan investor asing menguasai hingga 99 persen saham bank domestik. Dengan kondisi demikian, BI mencoba memagari perbankan dengan mengeluarkan sembilan aturan sepanjang 2012 lalu yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing perbankan domestik, juga memagari agar sektor perbankan Tanah Air semakin pruden atau tertata.
"Syukur kita punya itu. Kita kemudian batasan kepemilikan, tapi tidak banyak. Kalau yang lembaga keuangan boleh banyak, tapi tidak terlalu banyak, boleh 40 persen dan boleh mayoritas setelah kita pelajari selama 3 periode kepemilikan," papar Darmin.
Darmin berpendapat, untuk bisa menuntut kesetaraan dengan negara lain dalam hal aturan di sektor keuangan, Indonesia harus terlebih dulu memperkuat daya tawar dan daya saingnya, juga dukungan dari sisi aturan. "Reciprocity itu harus ada gayung bersambut," tutup Darmin.
(mdk/bmo)