Besaran Tukin PNS Berbeda Berdasarkan Capaian Kinerja, Bagaimana Cara Penilaiannya?
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan, ada sejumlah aspek yang bakal jadi penilaian tukin PNS. Misalnya kinerja dari individu ASN maupun unit kerjanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberi sinyal bahwa aturan mengenai perhitungan tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) bakal berubah tahun depan. Nantinya, tukin PNS akan dihitung berdasarkan prestasi atau kinerja dari ASN tersebut.
Ini merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Artinya, hanya ASN atau PNS yang berprestasi yang akan mendapat tukin.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan, ada sejumlah aspek yang bakal jadi penilaian tukin PNS. Misalnya kinerja dari individu ASN maupun unit kerjanya.
"Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS," kata dia kepada Liputan6.com.
Aspek disiplin jadi salah satu bagian yang tak terpisahkan dalam penilaian tersebut. Bisa dibilang, ketika pegawai PNS mengikuti standar yang berlaku, bisa berkesempatan mendapat tukin.
"Tukin bagi pegawai di K/L diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan penilaian lainnya seperti disiplin. Saat ini Indeks RB di instansi pemerintah masih bervariasi, sehingga menyebabkan adanya perbedaan tunjangan kinerja di masing-masing instansi," bebernya.
Diketahui, Tunjangan Kinerja bagi ASN saat ini baru berlaku bagi Pegawai ASN di lingkungan K/L pemerintah pusat. Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) tersebut merupakan salah satu bagian dari reformasi birokrasi bagi K/L yang telah melaksanakan agenda reformasi birokrasi.
"Tunjangan kinerja sebagai bentuk reward atas keberhasilan pelaksanaan RB instansi diberikan atas dasar capaian kinerja, sehingga hal ini dapat menjadi stimulus untuk percepatan pelaksanaan RB," terang Averrouce.
Averrouce menyebut penilaian kinerja mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 yang kemudian diturunkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
"Hasil penilaian kinerja setiap pegawai ASN tersebut dijadikan pertimbangan dalam pemberian Tukin," ujarnya.
Secara komposisi, tukin merupakan salah satu komponen tunjangan Pegawai ASN yang bersifat tunai. Di samping itu, berdasarkan UU ASN, Pegawai ASN juga dapat diberikan fasilitas salah satunya yaitu beras. Fasilitas tersebut dapat berbentuk tunai atau natura.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)