LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bertemu Sandiaga Uno, Warga Lombok Curhat Minyak Goreng Langka

Ani dan Nikmah membawa dagangannya gorengan dan siomay dengan sebuah nampan yang diletakkan di atas kepala. Saat bertemu Sandiaga, keduanya mengeluhkan kelangkaan minyak goreng. Kalaupun ada stok, minyak goreng dijual lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan pemerintah.

2022-02-20 12:21:01
Minyak Goreng
Advertisement

Jelang perhelatan MotoGP 2020 yang tinggal sebulan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengecek kesiapan objek pariwisata di Pasar Seni Sesela, Lombok Barat-NTB. Dalam kunjungannya Sandiaga bertemu dua wanita pedagang makanan.

Ani dan Nikmah membawa dagangannya gorengan dan siomay dengan sebuah nampan yang diletakkan di atas kepala. Saat bertemu Sandiaga, keduanya mengeluhkan kelangkaan minyak goreng. Kalaupun ada stok, minyak goreng dijual lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Minyak gorengnya ada?" tanya Sandiaga Uno.

Advertisement

"Tidak ada pak. Habis pak minyak gorengnya," kata Ani.

"Minyak goreng kalau ada di toko sembako, ya mahal sekali," timpal Nikmah.

Mendengar keluhan tersebut, tidak banyak yang diungkapkan Sandiaga. Dia hanya memberikan semangat kepada dua pedagang makanan tersebut dan berswa foto.

Advertisement

"Tetap semangat ya," ungkap Sandiaga.

Sebagaimana diketahui, pada 1 Februari 2022 lalu pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan ketentuan sebagai berikut. Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Dari hulunya, pemerintah menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng tanah air sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing.

Domestic price Obligation (DPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp10.300 per kilogram untuk Olein (sejenis hasil rafinasi dari CPO untuk bahan dasar minyak goreng).

Baca juga:
Penjelasan PT SIMP soal Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Deli Serdang
Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Sumut, Ada Puluhan Ribu Kemasan
Warga Saling Sikut Berebut Minyak Goreng Rp14 Ribu, Pemkab Jember Pastikan Stok Aman
Viral Pria Diduga Iqbaal Ramadhan Antre Minyak Goreng, Netizen : Disuruh Milea
Moeldoko: Kelangkaan Minyak Goreng di Beberapa Lokasi akan Terus Diatasi
1,1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun di Deli Serdang, KPPU Usut Dugaan Kartel
Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng, Bahkan di Toko Ritel Modern

(mdk/ags)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.