Berlaku Besok, Toyota Masih Konsolidasi soal Penerapan Diskon Pajak Mobil Baru
Public Relation Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Dimas Aska mengatakan pihaknya masih melakukan persiapan untuk konsolidasi terkait aturan turunan tersebut. Sebab, dalam pelaksanaannya agen resmi pabrikan Toyota ini bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan, perbankan, hingga perusahaan asuransi.
Kebijakan relaksasi PPnBM 0 persen atau diskon pajak mobil baru akan mulai berlaku besok, 1 Maret 2021. Namun, aturan turunan tersebut baru diterbitkan pada Jumat sore dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Public Relation Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Dimas Aska mengatakan pihaknya masih melakukan persiapan untuk konsolidasi terkait aturan turunan tersebut. Sebab, dalam pelaksanaannya agen resmi pabrikan Toyota ini bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan, perbankan, hingga perusahaan asuransi.
"Saat ini masih dipersiapkan dengan semua diler dan juga value chain terkait seperti lembaga pembiayaan dan asuransi," kata Dimas kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (28/2).
Dimas mengatakan, koordinasi ini penting dilakukan agar terjadi keseragaman dalam mekanisme penghitungan harga jual mobil setelah diterapkannya kebijakan relaksasi PPnBM 0 persen. Sehingga tidak menyusahkan konsumen yang ingin menikmati relaksasi dari pemerintah tersebut.
"Jadi tidak menyusahkan konsumen baik mekanismenya termasuk perbedaan harganya dari yang normal dan yang baru," kata dia.
Mekanisme penentuan harga jual mobil pun sedang disiapkan untuk berlaku secara nasional. "Untuk harga jual juga disiapkan mekanismenya secara nasional, tidak Jakarta saja," ujarnya.
Dengan koordinasi tersebut, diharapkan diler mobil sudah menjual unit dengan harga baru. Para perusahaan pembiayaan dan asuransi pun turut memberi dukungan penerapan kebijakan ini.
"Jadi harapan nya pada saat dealer mulai dengan harga baru, teman teman yang mendukung dari segi pembiayaan dan asuransi juga siap," kata dia.
Baru Terima Petunjuk Pelaksana 26 Februari
Dimas Aska mengaku pihaknya baru menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) baru diterima Jumat 26 Februari 2021 sore.
"Kami juga baru terima juklak teknisnya Jumat sore kemarin," kata Dimas kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (28/2).
Memang, aturan ini harus berlaku pada 1 Maret 2021. Namun, dalam waktu yang sempit ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Seperti diler, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi hingga perbankan.
"Harusnya secara nasional 1 Maret, makanya hari ini juga masih dikoordinasikan ke semua dealer dan value chain," kata dia.
Meski begitu Dimas memastikan, penerapan kebijakan ini sudah bisa dinikmati masyarakat mulai 1 Maret 2021.
"Targetnya mulai besok," kata dia.
(mdk/idr)