Bekraf: Penarikan pajak 1 persen untuk start up memberatkan
"Start up jangan kena pajak dulu, saya ingin mereka tidak bayar pajak," ujar Triawan.
Ketua Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menolak rencana kebijakan pungutan pajak pada usaha e-commerce. Menurut dia, rencana penarikan pajak 1 persen itu akan menghambat perkembangan bisnis start up dan e-commerce.
"Start up jangan kena pajak dulu, saya ingin mereka tidak bayar pajak," ujar Triawan di Menara Palma, Jakarta, Rabu (16/3).
Triawan menegaskan pihaknya bakal membentuk badan independen yang bertugas mengkoordinir para pelaku-pelaku bisnis industri kreatif. Nantinya, akan ada program insentif yang bakal mendorong pertumbuhan produk-produk maupun permodalan pada bisnis tersebut.
"Saya ingin justru mereka itu dimodali," pungkas dia.
Seperti diketahui, Pemerintah bakal menerapkan Over The Top (OTT) seperti aplikasi Facebook, Google, Twitter, WhatsApp, bikin Badan Usaha Tetap. Dari situ, bisa tarik bayar pajak transaksi digital. Saat ini mereka memang punya kantor di Indonesia, tapi duit iklan digital dinilai lari ke luar negeri.
Baca juga:
Dorong roadmap e-commerce, pemerintah bakal cetak 1.000 pengusaha
Meski ekonomi redup, bisnis online diprediksi tetap tumbuh cerah
Alfamart sedang persiapkan diri jadi pemain market place
Bos OLX ditanya soal pesaing: Kami masih yang tercepat!
Soal e-commerce, Menkominfo harap Indonesia tak hanya jadi pasar
Enam kebijakan ini diyakini bisa tumbuhkan ekonomi digital