Begini Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi CPNS Hingga Ajukan Sanggah
Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dapat langsung terlihat di sistem SSCASN. Setelah itu, pelamar yang lulus dalam seleksi administrasi dapat melakukan Unduh Kartu Ujian.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil seleski administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mulai hari ini. Pengumunan secara bertahap dilakukan hingga Selasa, 3 Agustus 2021 besok.
Pengumuman hasil seleksi administrasi ini pun dapat diakses melalui situs SSCASN atau http://sscasn.bkn.go.id.
Setelah masuk ke portal sscasn klik laman SSCASN, pada menu bar klik "Login". Masukkan NIK dan password di kolom login. Klik "Masuk".
Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dapat langsung terlihat di sistem SSCASN. Setelah itu, pelamar yang lulus dalam seleksi administrasi dapat melakukan Unduh Kartu Ujian.
Bagaimana jika tidak dinyatakan lulus?
Bagi pelamar tidak dinyatakan lolos seleksi administrasi, bisa melakukan sanggah. Masa sanggah adalah waktu pengajuan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Pelamar mengajukan sanggahan paling lambat 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan cara login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Lalu isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukungan yang diperlukan.
Panitia Bisa Tolak Sanggah
Namun, pelamar harus tahu juga kalau panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang dilakukan oleh pelamar. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Jika alasan sanggahan diterima panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
"Jadi kalau kemarin kalian lupa mengunggah salah satu persyaratan kalian sudah tahu ya jawabannya," tulis pengumuman BKN.
(mdk/idr)